PALAS | MIMBARRAKYAT.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Palas menggelar sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pendidikan sektor formal dan non formal.

Kegiatan sosialisasi berlangsung di Aula Hotel Syamsiah Sibuhuan, Rabu(12/3/2025) dihadiri seluruh tenaga pendidik dilingkungan kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) Kabupaten Palas.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padanglawas(Palas) Erwin Veri Siregar mengatakan, kegiatan mensosialisasikan pentingnya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerja, untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan,khususnya para kepala sekolah.

Baca Juga:  Tingkatkan Akses Keuangan Daerah, OJK Sumut Gelar Bimtek dan Sosialisasi Roadmap TPKAD 2026-2030

Dikatakan, tenaga pendidikan formal dan nonformal paham tentang kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Selain itu, melalui sosialisasi ini mendorong kepatuhan dan implementasi Surat Edaran Mendikbudristek No. 8 Tahun 2021 di seluruh satuan pendidikan.

Kata Erwin Veri, kegiatan ini juga untuk meningkatkan jumlah kepesertaan guru dan tenaga kependidikan (GTK ) dalam program BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga pendidik di Kabupaten Padanglawas.

Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai upaya untuk meningkatkan kepesertaan tenaga kerja dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

Sejalan dengan itu,lanjutnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga mengeluarkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2021 yang menegaskan kepatuhan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di sektor pendidikan formal dan nonformal.

Erwin menambahkan, sesuai Instruksi Presiden No 2 tahun 2021 Tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  18 Siswa Deli Serdang Ikuti Asean Olympiad Championship di Malaysia

Serta Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 8 tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada satuan pendidikan Formal dan non Formal, pungkasnya.

Hadir dikegiatan sosialisasi jaminan sosial perlindungan ketenagakerjaan, Kabid GTK, Laskar Nasution mewakili Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Palas, serta Kabid Dikdas,Damhuri Hasibuan dan Kepala Sekolah SD dan SMP.