
DELISERDANG | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Hendrik yang tinggal di Jalan Serba Guna, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya harus berlebaran di dalam sel tahanan.
Pasalnya, pria berusia 35 tahunan ini dibekuk personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan karena telah mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di sekira tempat tinggalnya sendiri, Kamis (28/02/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Adapun barang buktinya berupa 2 plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet ujung runcing, uang tunai Rp 50.000 dan 1 kunci rumah milik tersangka.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat itu, tersangka sedang duduk di depan rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kunci rumah dari kantong celana tersangka. Kami kemudian membuka rumah tersangka dan melakukan penggeledahan, hingga ditemukan barang bukti narkoba di atas meja dalam kamar,” ujar AKP Ismail Pane.
Saat ini, tersangka Hendrik telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut. (Irwan S Pane)