
MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Hanya dalam waktu seminggu, Satreskrim Polrestabes Medan bersama dengan Polsek jajaran berhasil membekuk 39 orang yang terlibat dalam tindak kejahatan Curas, Curat dan Curanmor (3C).
Bahkan, 10 orang di antaranya harus ditembak lantaran mencoba melarikan diri dan melawan polisi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan pada saat press release di halaman Mako Polrestabes Medan, Kamis (27/02/2025) sore tadi menerangkan, ke 39 tersangka tersebut telah melakukan aksinya di 39 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, serta dari 38 laporan polisi.
“Untuk Curas ada enam kasus, Curat sebelas kasus, Curanmor dua puluh kasus dan satu kasus geng motor,” katanya yang turut di dampingi Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu dan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunarti.
“Mayoritas para pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan alat berupa senjata tajam, kunci T dan lainnya. Beberapa tersangka merupakan residivis. Ada sepuluh yang kami lakukan tindakan tegas terukur,” ungkap Kapolrestabes Medan mengakhiri penjelasannya. (Sarwo)