MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Istri purnawirawan Polri, almarhum Aiptu Basri Sikumbang, Herny Tanjung (51) yang telah menjadi korban penipuan meminta Polda Sumut untuk mengusut dan membuka kembali kasus yang menderanya tersebut.

Sebab, kasus penipuan yang telah ia laporkan di Polres Mandailing Natal (Madina) pada tahun 2021 lalu sempat di SP3-kan (Diberhentikan-red).

Laporan bernomor polisi LP/B/295/XII/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut itu dihentikan penyidik tanpa alasan yang jelas.

“Saya memohon kepada Bapak Kapolda Sumut untuk membuka kembali kasus saya. Saat ini, saya dan keluarga sudah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Wasidik Ditreskrimum Polda Sumut,” kata Herny Tanjung, Selasa (25/02/2025).

Ia berharap, pelaku penipuan berinisial R bisa ditangkap dan diproses hukum. Sebab, sejak tahun 2019, R tak menunjukkan itikad baik kepada Herny.

“Sudah berulang kali keluarga saya (Abang-red) dan anak saya menemui dia (R-red) tetap tidak ada hasilnya. Karena itu, besar harapan saya kasus ini ditindaklanjuti, dan pelakunya ditangkap serta ditahan,” harap Herny.

Terkait kasus ini, Herny mengisahkan bahwa penipuan bermula saat terlapor R menemui dirinya di tahun 2019 silam.

Saat itu, R mengaku tengah butuh biaya untuk membeli kapal. Karena telah lama mengenalnya, Herny pun memberikan pinjaman itu secara bertahap.

Jumlah uang yang telah disetorkan itu mencapai Rp 230 juta, dengan bukti kwitansi perjanjian pinjam uang.

Kala itu, R mengaku akan membayar utangnya tersebut setelah kapal yang dibeli menghasilkan. Namun, setelah sekian lama, uang pinjaman itu tak kunjung dikembalikan.

Bahkan sampai saat ini lanjut Herny, kapal tersebut telah dijual tapi uangnya belum dikembalikan.

“Dia (R -red) pernah janji akan kembalikan uang saya kalau kapal itu sudah terjual,” tutur Herny. Karena merasa dibohongi, Herny pun kemudian melapor ke Polres Madina pada 6 November 2021.

Setelah melapor dan kasusnya berjalan, Polres Madina menghentikan perkara ini. Padahal Herny sudah menyerahkan semua bukti yang diminta oleh penyidik.

Karena merasa tidak mendapat keadilan, Herny dan keluarga kemudian mendatangi Polda Sumut, Senin (24/02/2025).

Saat itu, surat permohonan gelar perkara khusus diberikan oleh abangnya Herny bernama Irwan Suherman kepada penyidik Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Herny berharap permohonan gelar kasus itu segera ditindaklanjuti, mengingat kasus ini sudah berlarut-larut dan pelakunya masih bebas berkeliaran. (rel)