MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pria berinisial AI (24) warga Jalan Seto Gang Kijang, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dijebloskan ke dalam sel tahanan di Mapolsek Medan Area.
Pasalnya, ia ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan Area karena telah melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 Kg yang totalnya mencapai 13 buah.
Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri Lubis melalui keterangan resminya, Senin (27/4/2026) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan, Minggu (26/4/2026) sekira pukul 03.30 WIB di dalam warung internet (Warnet) Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait keberadaan tersangka. Tim Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
“Dalam laporan polisi Nomor: LP/B/640/IX/2025/SPKT Polsek Medan Area tanggal 24 September 2025, disebutkan bahwa aksi pencurian terjadi di Jalan Bromo. Korban dalam kasus ini adalah Hariz Luthfi (53) yang berdomisili di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, “terang Kapolsek Medan Area.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta, setelah 13 tabung gas elpiji 3 Kg miliknya raib digondol pelaku.
“Dari hasil penyelidikan dan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu besi lokasi penyimpanan tabung gas, kemudian masuk dan mengambil seluruh tabung yang ada di dalam.
Aksi ini dilakukan seorang diri pada dini hari untuk menghindari perhatian warga,” jelas Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut lanjut Yaqin, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam aksi tersangka saat melakukan pencurian.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 tentang pencurian sebagaimana dimaksud dalam KUHP, dan terancam hukuman pidana penjara 5 tahun,” pungkasnya mengakhiri. (Sarwo/rel)

