
MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menciduk seorang pengedar narkoba jenis sabu di Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Kamis (13/02/2025) kemarin.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane SH MH mengungkapkan bahwa tersangka Danu Fitrah (22) diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.
“Ketika dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti 1 plastik klip sedang dan 1 plastik klip besar berisi shabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet ujung runcing, 1 buah dompet, serta uang tunai sebesar Rp. 60.000 yang diduga hasil penjualan narkoba,” ujar AKP Ismail Pane.
Lebih lanjut, hasil interogasi terhadap tersangka menunjukkan bahwa Danu Fitrah mengakui kepemilikan narkoba tersebut.
“Saat diamankan, barang bukti narkotika ditemukan di depan tersangka, dan setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” tambahnya.
Saat ini, tersangka Danu Fitrah telah dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Irwan S Pane)