Tapteng | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Memasuki hari kelima Operasi Keselamata  Toba 2025, Satlantas Polres Tapanuli Tengah(Tapteng) melakukan pemeriksaan kelengkapan kendraan Expidisi PT Cipta Niaga Semesta,di Kelurahan Aek Tolang,Kecamatan Padan.

Pemeriksaan kelengkapan kendraan tersebut dilakukan oleh Kaurbinops Satalantas Polres Tapteng bersama PT.Jasa Raharja Tapteng, Sabtu(15/2/2025).

Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng), AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas, AKP Mujiono,S.Pd mengatakan, pemeriksaan dan  pengecekan kelengkapan surat dan kondisi fisik kendaraan dilakukan untuk memastikan bahwa pengangkutan Ekspedisi mematuhui semua aturan.

“Hasil pemeriksaan dan pengecekan,tidak menemukan kendraan pengangkutan ekspidesi yang melanggar peraturan lalu lintas,” kata Mujiono.

Dikegiatan pemeriksaan,lanjutnya kelengkapan surat kendraan angkutan harus lengkap sesuai dengan ketentuan teknis laik jalan.

Menurut dia, hal itu merupakan bagian kegiatan Operasi Keselamatan  untuk tata tertib aturan lalu lintas dan  meningkatkan kesadaran para pengemudi kendraan untuk tetap mengutamakan keselamatan.

AKP Mujiono mengharapkan, kegiatan pemeriksaan ini bisa meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan para pengemudi untuk selalu mematuhui tata tertib lalu lintas.

“Dengan demikian, mereka bisa menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas,”ucapnya.

Operasi Keselamatan Toba 2025,dimulai 10 hingga 23 Februari, kata dia, terdapat 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas sasaran penindakan, yakni berkendara tidak menggunakan helm, berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol dan narkoba, menggunakan ponsel saat berkendara, dan tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Selain itu, berkendara melawan arus, pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), berboncengan lebih dari satu, melanggar rambu atau lampu pengatur lalu lintas, melakukan balapan di jalan raya (balap liar).

Kendaraan over load dan over dimention (Odol), kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, serta kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis seperti ban, knalpot, tanpa tanda nomor kendaraan bermotor,tandasnya.