
MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID –Komplotan pencurian spesialis rumah kosong antar provinsi yang melibatkan oknum pecatan TNI akhirnya berhasil digulung personel Satreskrim Polrestabes Medan bekerjasama dengan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Selain menyita barang bukti kejahatannya, polisi juga berhasil menangkap 5 orang pelaku yang masing-masing berinisial AH (30) warga Provinsi DKI Jakarta, AAR alias Saefullah (39) warga Provinsi Jawa Barat (Jabar), RI (30) warga Provinsi DKI Jakarta, MJA (27) dan RL (54) keduanya warga Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut.
Sedangkan 1 orang lagi pelakunya yang berinisial S masih dikejar polisi (Buron). Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Sitepu saat menggelar Press Release di Mapolrestabes Medan, Senin (10/02/2025) menjelaskan, pada tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Komplek Cemara Hijau Blok CC Jalan Metal, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut telah terjadi pencurian brankas yang berisikan dokumen, emas dan berlian yang totalnya mencapai Rp 1 miliar.
Kemudian personel Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Hingga pada, Rabu (04/02/2025) sekira pukul 17.00 WIB, Team Gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polrestabes Medan mendapatkan informasi adanya aksi pencurian rumah mewah di Kompleks Perumahan Taman Anggrek Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Berangkat dari informasi tersebut, petugas gabungan itupun akhirnya berhasil membekuk kelima pelaku ketika hendak akan melakukan aksinya di Kompleks Perumahan Taman Anggrek Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Setelah dilakukan interogasi, petugas pun akhirnya kembali memperoleh informasi kalau ada lagi rekan para pelaku yang lainnya juga sedang akan melakukan aksi kejahatan di Jalan Simpang Komplek Melati Asri, Desa Maribun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut.
Lantas sambung Kabid Humas yang turut di dampingi Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang T, Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setiyawan, personel gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan ini langsung melakukan penangkapan.
“Pada saat dilakukan pengembangan, ketiga pelaku yakni AAR, RL dan AH mencoba melarikan diri dan melawan, sehingga petugas terpaksa menembak kaki para tersangka tersebut, “ungkapnya.
Adapun barang buktinya masih dijelaskannya lagi yakni di antaranya 2 pucuk Senjata api (Senpi) Revolver, sepucuk Senpi jenis Pulpen, 10 butir amunisi berukuran 9 MM, 9 butir amunisi berukuran 5,5 MM, 5 unit sepeda motor, 2 unit mobil dan brankas.
“Modus para pelaku yakni membongkar rumah dalam kondisi kosong, “tutupnya mengakhiri. (sarwo)