TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pengawasan Pungut hitung pada Pemilihan serentak tahun 2024 yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu tidak ditemukan potensi pelanggaran yang berpotensi terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, La Umar La Juma saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu (28/11/2024) malam mengatakan, Pilkada serentak di Pulau Taliabu relatif berjalan baik, bahkan menjadi tahapan politik yang paling aman di Maluku Utara (Malut).

Bahkan dirinya juga menyebutkan, pelaksanaan pungut hitung suara yang dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan lancar dan tidak ditemukan adanya potensi pelanggaran yang bisa berujung PSU.

“Pantauan kami selama pengawasan mulai dari tahapan kampanye, masa tenang dan pungut hitung suara di Kabupaten Taliabu paling teraman, berjalan normal, tidak ada hal yang bisa memicu konflik atau ketegangan di masa kampanye. Sejauh ini tidak ada temuan atau hal -hal lain yang dianggap ada potensi pelanggaran yang bisa terjadinya PSU,”ungkapnya.

La Umar pun mengaku telah berkoordinasi dengan Panitia Pengawasan (Panwas) di seluruh kecamatan terkait pelaksanaan pungut hitung, dan dinyatakan tidak terdapat temuan ataupun unsur pelanggaran Pemilu sehingga ia menghimbau kepada semua Paslon untuk dapat menjaga dan menerima hasil Pilkada tanpa harus membangun opini liar yang berpotensi menciptakan kegaduhan di masyarakat.

“Panwas kecamatan semua memberikan informasi bahwa tahapan pungut hitung berjalan sesuai dengan koridor dan prosedur dalam peraturan perundang-undangan. Jadi saya berharap, seluruh pasangan calon bisa menjaga kondusifitas pilkada, karena ini baru selesai tahapan pungut hitung, “tegasnya.

Sekedar diketahui, logistik Pemilu di tiap -tiap TPS mulai terdistribusi dari tingkat TPS di Desa ke kecamatan. Dan Kecamatan Tabona menjadi yang tercepat karena telah distribusi logis dari TPS ke PPK Kecamatan pada hari pencoblosan suara. Sementara di Kecamatan Lainnya baru mulai di distribusi ke PPK kecamatan setelah satu hari pencoblosan. (Bumay)