MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut ) langsung mengawasi jalannya pemungutan suara di beberapa TPS di wilayah Kota Medan bersama Ketua Bawaslu Kota Medan, Rabu (27/11/2024) pukul 12.20 WIB.

Ketua Bawaslu Sumut, Aswin menjelaskan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan jajaran penyelenggara pemungutan suara bekerja sesuai sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Apakah sudah sesuai dengan prosedur atau belum,” ungkap Aswin.

Baca Juga:  Paslon Saya Taliabu Imbau Masyarakat Waspadai Money Politics Jelang PSU di 9 TPS

Selain itu, Aswin juga ingin memastikan daftar pemilih tetap yang berstatus meninggal dunia, tetapi masuk ke dalam daftar pemilih agar segera di hapuskan.

Saat melakukan pengawasan, Aswin juga memastikan pemilih yang datang ke TPS membawa surat pemberitahuan undangan memilih.

Aswin menjelaskan jika ada yang tidak membawa surat pemberitahuan, pemilih tetap diperbolehkan untuk memilih, namun syaratnya harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebagaimana yang sudah di jelaskan pada undang-undang dan pada petunjuk teknis pemungutan dan penghitungan suara yang diberikan KPU. (Sarwo/red)

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Medan Dukung Lapangan Sepak Bola Rengas Pulau Jadi Lokasi Ramadhan Fair 2025