HUMBAHAS | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dalam rangka mengajak masyarakat terlibat dalam pengawasan Pemilihan, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara membentuk dan meresmikan Kampung Pengawasan di Desa Nagasaribu V, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas ), Rabu (02/10/2024).

Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis menyatakan bahwa Kampung Pengawasan Partisipatif merupakan inisiatif strategis untuk melibatkan masyarakat terlibat dalam pengawasan pemilu, sehingga mengurangi kecurangan dan pelanggaran.

“Kita semua berharap bahwa Kampung Pengawasan Partisipatif ini menjadi cikal bakal pengawasan partisipatif ditengah-tengah masyarakat dalam mengawal proses pilkada 2024,” katanya di hadapan masyarakat yang hadir pada peresmian Kampung Pengawasan tersebut. Aswin juga mengungkapkan bahwa proses pembentukan Kampung Pengawasan Partisipatif melalui proses yang panjang dan berharap menjadi percontohan di daerah lainnya.

“Tentu proses panjang ketika membentuk Kampung Pengawasan Partisipatif ini seperti persiapan dari sisi regulasi, sosialisasi dan penetapan lokasi. Semua tahapan ini tidak mudah, oleh karena itu Kampung Pengawasan ini harus betul-betul dilaksanakan dengan baik dan menjadi model contoh untuk desa lainnya,” tegas Aswin.

Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang menyebut bahwa pengawasan itu menjadi tanggung jawab semua pihak. Sehingga Bawaslu secara kelembagaan dan SDM tentu tidak akan mampu untuk mengawasi semua tahapan pemilihan di Sumut.

“Maka peran serta bapak/ibu (kampung pengawasan) sangat dibutuhkan, misalnya jika menemukan dugaan pelanggaran silahkan laporkan ke Pengawas Pemilu, bisa datang ke Kantor Panwascam terdekat,” ujar Suhadi. (Rel)