MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Peran media tidak hanya menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama melalui pemberitaan yang akurat mengenai hak, kewajiban, serta perkembangan layanan kesehatan.
Hal itu terungkap dalam Media Workshop bertajuk “Peran Media dalam Optimalisasi Program JKN” yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Medan, Senin (28/9/2026). Kegiatan tersebut juga menjadi ruang pembaruan informasi bagi wartawan sekaligus membahas standar pelayanan informasi publik.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan, Yasmine Ramadhana Harahap, mengatakan kolaborasi dengan media dibutuhkan agar informasi mengenai Program JKN dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan memberikan pemahaman yang benar.
“Memang kita mengharapkan peran media untuk bisa memberitakan tentang program JKN dalam rangka optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Kegiatan ini rutin kita laksanakan untuk meng-update informasi terbaru terkait program JKN,” ujar Yasmine.
Menurutnya, workshop kali ini memiliki pembahasan tambahan karena BPJS Kesehatan menghadirkan Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dedy Ardiansyah, untuk memberikan pemahaman mengenai standar pelayanan informasi publik.
Yasmine menilai pemahaman tersebut penting bagi wartawan karena berkaitan dengan batasan informasi yang dapat diperoleh dan dipublikasikan, termasuk bagaimana memperoleh informasi dari badan publik.
“Selain silaturahmi, tujuan kita juga menambah ilmu dan menginformasikan hal-hal terbaru terkait program JKN. Kami berharap media dapat membantu mengedukasi masyarakat dan memberikan informasi yang benar tentang program JKN,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Yasmine turut menyinggung tingginya pemanfaatan layanan kesehatan dalam sekitar tiga pekan terakhir. Kondisi itu, menurut dia, terlihat dari kepadatan sejumlah instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit di Kota Medan dan sekitarnya.
Ia mengatakan peningkatan kasus influenza menjadi salah satu faktor yang ikut berkontribusi terhadap kepadatan layanan kesehatan. Namun, Yasmine menegaskan bahwa informasi kesiapsiagaan yang diterima BPJS Kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara belum menyatakan kondisi tersebut sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah.
“Kami sudah menerima surat dari Dinkes Provinsi pada 22 September. Surat itu sifatnya kesiapsiagaan karena ada peningkatan kasus di Medan dan Deli Serdang, tetapi belum menyatakan bahwa ini adalah KLB,” jelasnya.
Yasmine mengatakan pihaknya juga melakukan pemantauan ke sejumlah rumah sakit. Dalam pemantauan tersebut, kondisi IGD di beberapa rumah sakit memang terlihat padat, termasuk Rumah Sakit Haji Medan pada Jumat sebelumnya.
“Memang saat ini rumah sakit kita ada yang penuh. Saya minggu lalu juga berkeliling ke beberapa rumah sakit dan melihat IGD penuh. Terakhir hari Jumat, Rumah Sakit Haji juga penuh sekali,” katanya.
Meski demikian, Yasmine memastikan BPJS Kesehatan terus berkomunikasi dengan rumah sakit melalui pemantauan layanan agar kepadatan tersebut tidak mengganggu pelayanan peserta JKN secara keseluruhan.
Menurutnya, rumah sakit juga melakukan pemilahan terhadap pasien berdasarkan kondisi medis. Pasien yang membutuhkan perawatan akan tetap ditangani, sementara pasien yang setelah observasi dinilai dapat pulang diharapkan tidak perlu menempati ruang perawatan.
“Kami tetap memantau melalui BPJS Satu dan sudah berkomunikasi dengan rumah sakit supaya kondisi ini tidak mengganggu pelayanan peserta JKN secara umum. Harapannya kondisi ini cepat teratasi, tidak ada lagi penumpukan pasien di IGD, tetapi pasien tetap bisa ditangani,” ujarnya.
Yasmine juga meminta masyarakat dan media melihat kondisi kepadatan rumah sakit secara proporsional. Kepadatan IGD dalam beberapa pekan terakhir, menurutnya, merupakan kondisi yang sedang ditangani bersama dan tidak serta-merta menunjukkan terjadinya KLB.
Sementara itu, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Ikhwal Maulana, memaparkan perkembangan Program JKN secara nasional.
Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai sekitar 284,51 juta jiwa, atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.
Ikhwal mengatakan capaian tersebut menunjukkan luasnya cakupan kepesertaan JKN. Di tingkat daerah, sebanyak 31 provinsi dan 397 kabupaten/kota telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC).
Ia menjelaskan UHC bukanlah program baru, melainkan kondisi ketika cakupan kepesertaan JKN di suatu daerah telah memenuhi ambang tertentu.
“UHC itu bukan program, tetapi kondisi. Suatu daerah dikatakan UHC apabila minimal 98 persen penduduknya sudah terdaftar sebagai peserta JKN,” jelas Ikhwal.
Adapun status UHC Prioritas, lanjutnya, memiliki ketentuan tambahan terkait tingkat keaktifan peserta. Dengan kondisi tersebut, peserta yang memenuhi kriteria dapat memperoleh akses kepesertaan tanpa harus menunggu masa aktivasi sebagaimana berlaku pada daerah yang belum mencapai status tersebut.
Dari sisi jejaring pelayanan, BPJS Kesehatan secara nasional telah bekerja sama dengan lebih dari 23.000 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), sekitar 3.800 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, serta lebih dari 6.600 apotek.
Untuk pembiayaan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan mencatat realisasi biaya pelayanan kesehatan sepanjang 2025 mencapai Rp190,3 triliun. Sementara hingga April 2026, realisasinya telah mencapai Rp65,3 triliun.
Ikhwal mengatakan angka tersebut menggambarkan besarnya kebutuhan pembiayaan pelayanan kesehatan yang harus dikelola dalam penyelenggaraan JKN.
Ikhwal juga menekankan komitmen BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan melalui Janji Layanan JKN, yang mengedepankan tiga prinsip, yakni mudah, cepat dan setara.
Prinsip mudah berarti peserta memperoleh akses pelayanan tanpa dibebani persyaratan administratif yang tidak diperlukan. Sementara cepat berkaitan dengan kemudahan proses layanan dan antrean, sedangkan setara menegaskan bahwa peserta JKN tidak boleh mendapatkan perlakuan berbeda dibandingkan pasien umum maupun pasien asuransi.
“Janji layanan itu ada tiga, yaitu mudah, cepat, setara,” ujarnya.
Sejumlah perbaikan yang didorong bersama fasilitas kesehatan antara lain menghilangkan persyaratan fotokopi berkas yang tidak diperlukan, menggunakan NIK sebagai identitas tunggal, memastikan tidak ada pembatasan hari rawat yang tidak sesuai ketentuan, menghilangkan diskriminasi pelayanan, serta mencegah adanya iur biaya yang tidak semestinya.
Ikhwal menegaskan media mempunyai posisi strategis dalam mengawasi sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban peserta JKN.
“Kami harapkan media dapat memberikan informasi yang akurat terkait hak dan kewajiban peserta serta regulasi. Media juga bisa menjadi salah satu kanal penerima keluhan peserta,” katanya.
Menurutnya, pemberitaan media dapat menjadi jembatan antara masyarakat, BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan ketika ditemukan persoalan pelayanan.
Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dedy Ardiansyah, dalam paparannya menjelaskan mekanisme permohonan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dedy mengatakan setiap badan publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bagian dari mekanisme pelayanan informasi publik.
Ia juga mengingatkan wartawan untuk membedakan antara konfirmasi jurnalistik dan permohonan informasi publik.
“Konfirmasi itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara permohonan informasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ujarnya.
Menurut Dedy, perbedaan jalur tersebut berpengaruh terhadap waktu memperoleh informasi. Dalam mekanisme permohonan informasi publik, terdapat tahapan dan batas waktu yang harus dilalui, sehingga tidak selalu sesuai dengan kebutuhan kerja jurnalistik yang membutuhkan respons cepat.
Ia menjelaskan permohonan informasi pada tahap awal memiliki waktu tanggapan 10 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 7 hari kerja sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila pemohon mengajukan keberatan atas jawaban badan publik, terdapat tahapan berikutnya yang memiliki batas waktu tersendiri.
Karena itu, Dedy menyarankan wartawan memahami mekanisme yang digunakan sesuai kebutuhan informasi, termasuk membedakan kebutuhan konfirmasi pemberitaan dengan permohonan informasi publik formal.
Dedy kemudian memaparkan empat kategori informasi publik, yakni informasi berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
Informasi berkala, antara lain, mencakup gambaran umum badan publik, profil, struktur organisasi, kinerja serta informasi tertentu mengenai realisasi anggaran dan kegiatan. Informasi tersebut harus diperbarui sesuai periode yang ditentukan dalam ketentuan keterbukaan informasi publik.
Sementara informasi serta-merta berkaitan dengan informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan kondisi yang membutuhkan penyampaian segera kepada masyarakat.
Dalam konteks pelayanan kesehatan, Dedy mencontohkan informasi mengenai peningkatan kondisi penyakit atau situasi kesehatan tertentu yang berdampak terhadap masyarakat luas sebagai jenis informasi yang perlu mendapatkan perhatian dalam keterbukaan informasi.
Namun, keterbukaan informasi tetap memiliki batas. Dedy menegaskan tidak seluruh data dapat diberikan kepada publik, terutama informasi yang menyangkut data pribadi dan kerahasiaan medis pasien.
“Untuk BPJS, yang tidak bisa kita minta langsung adalah terkait perlindungan data pribadi. Kita tidak bisa meminta rekam medis pasien, alamat pasien, NIK pasien atau data pribadi lainnya secara sembarangan,” katanya.
Ia menjelaskan perlindungan tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi mengenai perlindungan data pribadi dan kerahasiaan medis.
Dedy juga menjelaskan bahwa permohonan informasi harus memperhatikan kedudukan hukum pemohon atau legal standing. Untuk pemohon perseorangan, misalnya, identitas menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Sementara badan hukum perlu menunjukkan dokumen legalitas yang relevan.
Menurutnya, pemahaman terhadap legal standing diperlukan agar badan publik dapat memastikan permohonan informasi diajukan oleh pihak yang memiliki kedudukan dan kepentingan yang jelas.
Di sisi lain, media tetap memiliki ruang yang kuat untuk memperoleh informasi publik sepanjang menggunakan jalur dan mekanisme yang tepat.
Workshop tersebut mempertemukan dua kepentingan yang saling berkaitan yakni kebutuhan BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi program JKN secara lebih luas dan kebutuhan media memperoleh informasi yang akurat untuk kepentingan publik.
Yasmine menegaskan kolaborasi tersebut dibutuhkan karena sosialisasi yang dilakukan BPJS Kesehatan belum tentu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Kami sangat meminta bantuan Bapak-Ibu media untuk bisa menyosialisasikan program ini dengan lebih masif lagi, sehingga masyarakat mendapat informasi yang benar tentang program JKN,” ujar Yasmine.

