MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar Pelatihan Saksi bagi Peserta Pemilu Pada Pemilu Tahun 2024 yang ke-2, yang berlangsung di Hotel Radison Medan, Selasa (06/02/2024).

Pelatihan saksi peserta pemilu adalah amanah dari Pasal 351 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi tanggung jawab Bawaslu.

“Kegiatan ini adalah instruksi dari Bawaslu RI dan juga amanat undang-undang yang mana Pelatihan saksi itu menjadi tanggungjawab Bawaslu secara keseluruhan,” sebut Anggota Bawaslu Sumut Divisi Hukum Payung Harahap.

Payung menambahkan, pelatihan saksi peserta pemilu merupakan bagian dari tanggung jawab Bawaslu, meskipun peserta pemilu juga memiliki metode pelatihan sendiri bagi saksi.

“Pelatihan saksi juga nanti akan dilanjutkan ke kab/kota, bahkan sampai tingkat kecamatan untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sebelumnya Pelatihan saksi ini sudah terlaksana di Hotel Karibia Medan pada 21 Desember 2024.

“Kita berharap bahwa pelatihan saksi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara jajaran pengawas kita dengan saksi partai politik terhadap pemahaman yg sesuai di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujarnya.

Hadir juga dalam kegiatan ini narasumber dari Anggota Bawaslu Sumut periode 2018-2023, Syafrida R Rasahan, Anggota Bawaslu Sumut periode 2018-2023 Herdi Munte, Komisioner KPU Sumut Raja Ahab Damanik dan Akademisi, Dr. Zulkarnaen. (rel)