TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dinilai kurang aktif atau kecolongan dalam melakukan fungsinya sebagai pengawas menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) yang akan digelar di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 5 April 2025 nanti.
Ungkapan kekesalan dari masyarakat terhadap kinerja Bawaslu Taliabu ini mencuat ketika Pasangan calon (Paslon) Pilbup Taliabu nomor urut 2, Citra Puspasari Mus (CPM) menggelar buka puasa bersama di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut), Minggu (23/03/2025) sore kemarin
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, kegiatan buka puasa bersama dan kini telah viral di Media sosial (Medsos) itu, Paslon 02 CPM – UTU diduga telah melakukan penggalangan massa untuk ikut berbuka puasa bersama dengannya, sekaligus melakukan ajakan terhadap warga Desa Wayo untuk melakukan politik praktis.
Padahal Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 037/PM.00.02/K.MU-08/pada tanggal 17 Maret 2025. Adapun isi dari imbauan yang tertuang dalam surat edaran itu yakni Dalam rangka melaksanakan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Perkara Nomor : 267/PHPU.BUP-XXIII/2025, Perihal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 TPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024.
Maka sebagai Upaya agar tidak terjadinya pelanggaran Pemilihan pada proses pemungutan suara ulang, kami (Bawaslu -red) mengimbau kepada Pasangan Calon/Tim Kampanye terkait dengan beberapa hal sebagai berikut :
- dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apapun selama tahapan Pemungutan suara Ulang (PSU).
- Tidak diperkenankan melakukan mobilisasi masa atau kegiatan dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan lain sebagainya pada tahapan Pemungutan suara Ulang (PSU).
- Dilarang melakukan intimidasi atau kekerasan yang dapat memengaruhi pemilih, ASN/TNI/POLRI, kandidat dan/atau penyelenggara Pemilu:
- Dilarang melakukan politik uang, di antaranya melalui pembagian sembako, bantuan sosial, pembagian uang dengan dalil uang transportasi, pemberian parcel Ramdhan atau Lebaran, menjanjikan atau memberikan imbalan uang dan/atau materi lainnya kepada Pemilih.
Menyikapi hal itu, Komisioner Bawaslu Taliabu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rahim Dg Patiwi ketika dikonfirmasi via WhatsApp-nya menjelaskan kalau kegiatan buka puasa bersama Paslon CPM -UTU di Desa Wayo untuk sementara ini masih di dalami. Bahkan dirinya juga menyarankan untuk konfirmasi langsung kepada Ketua Bawaslu Taliabu.
“Bisa konfirmasi langsung ke Ketua Bawaslu. Oh iya, sementara didalami, ” jawab Rahim via chat WhatsApp pribadinya.
Sedangkan secara terpisah, Rusli Saraha yang merupakan Divisi P2H Bawaslu Provinsi Maluku Utara saat dihubungi wartawan via chat WhatsApp pribadinya terkait hal tersebut, namun sayangnya hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban darinya. (Bumay)

