ACEH TIMUR | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satres Narkoba Polres Aceh Timur berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 1.600 Gram (bruto) dari seorang warga berinisial SA (44).

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi SIK melalui Kasatres Narkoba, AKP Yusra Aprilla SH MH mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai SA sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

Baca Juga:  Polsek Idi Rayeuk Amankan Pengguna Sabu, Segini Barang Buktinya

“Dari informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan terhadap SA di rumahnya di Gampong Buket Meulinteung, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Dan informasi warga tadi benar, SA dapat dipastikan sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan cara mengedarkan narkotika jenis ganja kepada warga sekitar, ”jelas Yusra, Minggu (27/04/2025).

Dari hasil pengungkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkusan kain berisikan daun, ranting dan biji diduga ganja dengan berat bruto 1.600 Gram yang disimpan di dapur rumah milik SA berikut 1 unit handphone.

Baca Juga:  MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU Atas Google Play Billing Berkekuatan Hukum Tetap

Selanjutnya terhadap SA dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut. 

“Atas perbuatannya, SA dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,”jelas Kasatres. (Aulia A)

Baca Juga:  Dalam Sepekan, Polrestabes Medan Ungkap 17 Kasus Pencurian, 21 Pelaku Diamankan