MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Anggota DPRD Medan, Lailatul Badri ingatkan Walikota Medan agar merealisasikan minimal 10 persen anggaran dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan disisihkan untuk penanggulangan warga miskin di Kota Medan. Ketentuan itu diatur dalam Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

“Pemko Medan pada Tahun Anggaran berikutnya supaya menerapkan Perda dengan benar. Begitu juga soal Perwal turunan Perda supaya segera diterbitkan. Walikota Medan mendatang supaya menjalankan regulasi itu,” ujar Lailatul Badri saat menggelar Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Alfalah IV, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Minggu (23/03/2025).

Baca Juga:  Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri Minta Pemko Medan Maksimalkan Penerapan Perda Nomor 10 Tahun 2021

Disampaikan politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) , jika saja hal tersebut terlaksana, maka 10 persen dari sekitar Rp 1 Triliun PAD Pemko Medan yakni Rp 100 miliar bisa digunakan, khusus membantu warga miskin.

“Jika saja hal itu terlaksana sejak terbitnya Perda Tahun 2015 maka tidak ada lagi warga miskin di Medan,” kata Lailatul Badri.

Seperti halnya yang tertuang dalam Pasal 10 Perda Nomor 5 Tahun 2015 yang menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD.

Baca Juga:  Warga Penderita Tumor di Jalan Madiosantoso Difasilitasi Anggota DPRD Medan, Lailatul Badri Ke RS Adam Malik

Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari hasil PAD.

Ditambahkan Ketua BK DPRD Kota Medan ini , Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Baca Juga:  Di Sidang Paripurna DPRD Medan, Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025 Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD

Dalam Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (Sarwo/rel)