MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dokter Detektif (Doktif) mengakui telah dipanggil penyidik Polrestabes Medan untuk klarifikasi (wawancara-red) atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan AHS.

Doktif mengaku tak bisa datang karena sibuk. Dalam video yang diterima wartawan, Selasa (28/01/2025), akun TikTok bernama @DokterDetektif terlihat sedang melakukan live bersama teman-temannya.

Di tengah-tengah live tersebut, Dokter Detektif membacakan sebuah surat yang berasal dari polisi. “Jadi di sini Doktif mendapatkan surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara dari kota besar Medan, suratnya wawancara sih wawancara. Pelapor atasnama Andreas Henfri Situngkir. Kayaknya nih ada hubungannya sama Jastipers Jastipers itu ya,” tandas Doktif.

Baca Juga:  Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan Mengajak Masyarakat Menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum

Selanjutnya, Doktif menyarankan agar polisi mempertanyakan masalah etika biru yang didapatnya dari apotek kalau udah tutup gimana. “Itu udah melanggar lo pak ya dan doktif punya semua bukti-buktinya. Apakah perlu disampaikan ke publik bapak?,” cetus Doktif.

Atas panggilan polisi yang mengundang untuk wawancara, Doktif mengaku tidak bisa datang dan mengaku sibuk. “Mohon maaf mohon izin gak bisa datang,” ucap Doktif.

Baca Juga:  Anggota Komisi IV DPRD Medan : Audit Teknis Proyek Pengendalian Banjir

Diketahui, akun TikTok @dokterdetektif dilaporkan oleh AHS selaku dokter atas dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan itu awalnya di Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/1400/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada Rabu 2 Oktober 2024. Namun tak lama, laporan tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Medan.

Baca Juga:  Ketua Komisi II DPRD Medan : Hardiknas Momentum Tingkatkan Mutu dan Pemerataan Pendidikan di Kota Medan

Terkait laporan ini, kuasa hukum AHS diminta pro aktif dan lebih serius menangani laporan pengaduan ini. (Rel)