YEREVAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID — Organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah serius melindungi keanekaragaman hayati jika ingin menjadi tuan rumah pelaksanaan Konferensi Para Pihak ke-18 Konvensi Keanekaragaman Hayati (COP18 CBD).
Desakan ini disampaikan oleh organisasi masyarakat sipil di COP17 CBD yang berlangsung di Yerevan, Armenia pada 19-30 Oktober 2026.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan Indonesia berkeinginan menjadi tuan rumah COP18 CBD.
Keseriusan Indonesia menjadi tuan rumah COP18 CBD masih dipertanyakan karena hingga kini pemerintah belum secara resmi mengajukan presidensi.
Tiga negara yang sudah mengajukan secara resmi yakni Ethiopia, Panama dan Ekuador. Indonesia dianggap mempunyai modalitas yang cukup kuat sebagai calon tuan rumah karena mempunyai megabiodiversitas.
Namun, kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia sejatinya sedang menuju kehancuran. Salah satu penyebab utama kehancuran keanekaragaman hayati adalah deforestasi.
Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat Indonesia memiliki 88,43 juta hektare hutan alam, tetapi kehilangan sekitar 1,06 juta hektare pada periode 2024-2025.
Deforestasi meningkat 37 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya. Juru Kampanye FWI, Agung Ady Setiyawan mengingatkan pemerintah untuk turut memaksimalkan komitmen perlindungan hutan primer dan berintegritas tinggi dalam COP17 CBD.
Desakan itu bukannya tanpa data. FWI mencatat, Indonesia memiliki 70,3 juta hektare lanskap hutan utuh. Sebanyak 26,5 juta hektare di antaranya berada di Papua.
Analisis FWI menemukan 40 persen deforestasi nasional terjadi di dalam konsesi kehutanan, perkebunan dan tambang. Seluas 160 ribu hektare deforestasi terjadi di dalam Key Biodiversity Areas (KBA).
Sebanyak 4,59 juta hektare KBA tumpang tindih dengan lahan konsesi.Agung mendesak pemerintah untuk menghentikan deforestasi sebagai penyebab utama hilangnya keanekaragaman hayati.
“Keberhasilan konservasi biodiversitas tidak diukur dari berapa banyak hektare yang dilaporkan, tetapi dari berapa banyak hutan alam yang masih berdiri, tetap terhubung, dan terlindungi. Melindungi hutan, melindungi biodiversitas, dan melindungi hak Masyarakat Adat dan komunitas lokal adalah agenda yang sama,” kata Agung dalam konferensi pers bersama organisasi masyarakat sipil lainnya yang diterima awak media ini via email, Sabtu (24/10/2026).
Mengancam Orangutan Tapanuli
Salah satu spesies yang terancam adalah orangutan Tapanuli, spesies kera besar paling langka di dunia. Survei terkini menunjukkan hanya tersisa sekitar 716 individu yang hidup di tiga blok, Barat, Timur, dan Selatan yang terpisah oleh jalan, lahan pertanian, serta bentang alam lainnya.
Kehidupan orangutan Tapanuli di Batang Toru, Sumatera Utara, terancam oleh pemberian izin pemanfaatan dan degradasi lahan.
Analisis perubahan tutupan lahan menggunakan Normalized Difference Vegetation Index (NDVI) menunjukkan adanya penurunan tutupan hutan alami dan peningkatan lahan terbuka seluas 239,40 hektare atau setara dengan 21,93 persen di ekosistem Batang Toru antara tahun 2013 hingga 2023.
Saat ini, terdapat tujuh kegiatan industri yang beroperasi di dalam maupun di sekitar kawasan tersebut, termasuk perkebunan kelapa sawit, pertambangan emas, dan proyek pembangkit listrik tenaga air.
Pembukaan vegetasi akibat berbagai proyek pembangunan telah memutus koridor orangutan, yang berpotensi semakin mengisolasi populasi mereka yang jumlahnya sudah sangat kecil.
Timbulnya bencana ekologis turut memperburuk jumlah populasi orangutan Tapanuli. Diperkirakan hingga 58 individu orangutan terdampak, yang mencakup sekitar 11 persen dari populasi spesies tersebut.
Juru Kampanye Senior Satya Bumi, Sadam Afian Richwanudin mendesak pemerintah menghentikan penerbitan izin baru dalam bentuk apa pun di ekosistem Batang Toru baik untuk pertambangan, perkebunan, pembalakan, maupun pembangunan infrastruktur skala besar. Selain itu, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten.
“Ini bukan sekadar tuntutan dari organisasi masyarakat sipil. Ini adalah tuntutan dari setiap orang yang ingin agar generasi mendatang tetap dapat melihat orangutan di hutan tropis, bukan sekadar di kebun binatang atau pada gambar di uang kertas. Lindungi apa yang masih tersisa, pulihkan apa yang telah rusak. Karena bagi orangutan Tapanuli, tidak ada rumah kedua,” kata Sadam.
Sistem Keuangan Global Mendanai Kerusakan
TuK INDONESIA menambahkan keruntuhan hutan dan hilangnya keanekaragaman hayati tak terlepas dari sistem keuangan global.
Penelitian TuK INDONESIA dan Forests & Finance Coalition menunjukkan selama 2020 hingga September 2026, ada pendanaan senilai lebih dari US$100 miliar mengalir ke sektor-sektor yang berisiko terhadap hutan yang terkait dengan Indonesia.
Sekitar 40 persen berasal dari kreditur Indonesia, sementara 60 persen berasal dari kreditur internasional, terutama dari Tiongkok, Jepang, dan Singapura. Kredit terbesar disalurkan ke sektor pulp dan kertas (35%), kelapa sawit (30%), dan nikel (10%).
Perusakan hutan di Indonesia bukan sekadar masalah domestik, melainkan juga tanggung jawab keuangan global.
Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina menilai Indonesia memerlukan regulasi keuangan yang mengikat, bukan sekadar komitmen keberlanjutan.
Meskipun telah memiliki Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, regulasi keuangan berkelanjutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia, pendanaan tetap mengalir ke perusahaan-perusahaan berisiko tinggi.
“Regulasi keuangan harus mewajibkan uji tuntas (due diligence) terkait lingkungan dan hak asasi manusia, pembatasan pendanaan bagi perusahaan yang merusak lingkungan, penerapan daftar pengecualian (exclusion lists), serta konsekuensi hukum yang nyata atas pelanggaran yang terjadi,” kata Linda.
Linda menyatakan penyelarasan arus keuangan dengan tujuan keanekaragaman hayati bukan hanya tugas otoritas lingkungan hidup, melainkan juga Kementerian Keuangan, OJK dan Bank Indonesia.
“Ambisi Indonesia untuk memegang presidensi COP18 harus didukung oleh reformasi domestik yang konkret, akuntabilitas sektor keuangan, serta partisipasi bermakna dari Masyarakat Adat, komunitas lokal dan masyarakat sipil,” katanya.
Kedudukan Hukum Rencana Aksi
Pemerintah Indonesia memang telah menetapkan Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Nasional (NBSAP) untuk periode 2025–2045.
Target-targetnya sudah ditetapkan. Target tersebut juga tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional, tetapi sifatnya hanya sebagai indikasi.
Namun, NBSAP tidak memiliki kedudukan dalam hierarki hukum Indonesia sehingga pejabat negara tidak bisa menggunakannya untuk meninjau perizinan, mengubah rencana tata ruang, atau menghentikan Proyek Strategis Nasional.
“Undang-undang bidang pertambangan, perkebunan dan penataan ruang memiliki bobot hukum yang lebih kuat. Akibatnya, jika kawasan keanekaragaman hayati tinggi berbenturan dengan izin usaha, maka izin itulah yang akan menang,” kata Badan Pengurus Yayasan MADANI Berkelanjutan, Giorgio Budi Indrarto.
Giorgio mencontohkan Sangihe, pulau kecil di Sulawesi Utara. Lebih dari 45 persen lahan dengan keanekaragaman hayati tinggi di Sangihe tercatat tumpang tindih dengan konsesi pertambangan.
Kementerian Lingkungan Hidup telah berjanji mengatasi masalah itu melalui suatu regulasi. Namun, penyusunan regulasi tersebut dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat, komunitas lokal, maupun masyarakat sipil.
“Aturan yang disusun dengan cara demikian mengabaikan pihak-pihak yang sehari-harinya menjaga hutan tersebut. Kami khawatir regulasi ini hanya akan menjadi dokumen lain yang terdengar bagus di atas kertas, namun minim perubahan nyata di lapangan,” kata Giorgio.
Partisipasi Utuh dan BermaknaPartisipasi Masyarakat Adat dan komunitas lokal dalam setiap penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan perlindungan keanekaragaman hayati menjadi sangat penting.
Masyarakat Adat dan komunitas lokal harus mempunyai partisipasi dan suara yang bermakna dalam merumuskan keputusan baik di forum COP17 CBD maupun dalam proses implementasinya di tingkat nasional.
Karena, keputusan itu berdampak langsung pada hak dan masa depan mereka.Karena itu, pada COP17 CBD, Indonesia harus berperan aktif dalam memastikan Badan Subsidier permanen untuk Pasal 8(j) berjalan efektif, dengan menjamin partisipasi penuh dan bermakna dari Masyarakat Adat serta komunitas lokal.
Badan ini bertugas memberikan saran kepada COP mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Masyarakat Adat dan komunitas lokal, termasuk pengetahuan, praktik, serta kontribusi mereka terhadap keanekaragaman hayati.
Pemerintah selayaknya menindaklanjutinya di tingkat nasional. Tindak lanjut itu termasuk menerjemahkan keputusan COP17 CBD ke dalam kebijakan, anggaran, dan tindakan nyata yang melindungi wilayah masyarakat, menghormati pengetahuan mereka, serta memperkuat pengaruh mereka dalam pengambilan keputusan.
“Keberhasilan berarti hak-hak masyarakat terlindungi, suara mereka memengaruhi pengambilan keputusan, dan wilayah kehidupan mereka tetap mampu menopang generasi mendatang,” kata Knowledge Management Manager Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Lasti Fardilla Noor. (Rel)

