MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Kapolri, Jenderal Polisi Suyudi Ari Seto menegaskan, dengan diamankannya Kapal tanker MT Global 168 bermuatan 1,16 ton Ketamin HCL atau sabu-sabu di perairan Tanjung Balai -Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (20/10/2026) sekira pukul 03.05 WIB, petugas telah berhasil menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa.

Sedangkan untuk estimasi nilai ekonomis barang bukti yang disita berkisar mencapai Rp 1,856 triliun.

Baca Juga:  Deklarasi Partai Rakyat Indonesia : Aditya Yusma Ajak Jadikan PRI Rumah Bagi Seluruh Rakyat

“Penangkapan KM Global 168 ini, pihaknya telah memantau gerak- gerik kapal sejak bulan Agustus lalu. Dengan bantuan kapal BC 20006 dan KP Murai milik Ditpolair Baharkam Polri, kapal MT Global 168 berhasil dicegat dan mengamankan 8 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang terdiri dari 7 WNI dan 1 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan, “ungkap Kapolri dalam paparannya di Dermaga Bandar Deli Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumut, Jumat (23/10/2026).

Baca Juga:  Modus Minta Tolong Diantar Ke Rumah Pacar, Pria Pengangguran Gondol Sepeda Motor Remaja di Medan Area‎

Lebih lanjut Kapolri menegaskan, untuk pemeriksaan lebih lanjut kedelapan tersangka masih diamankan di Polres Pelabuhan Belawan dengan dipersangkakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto lampiran I Nomor urut 181 Undang Undang nomor I tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI Rp 2 miliar. (Irwan S Pane)

Baca Juga:  Polres Aceh Timur Amankan Sabu 920 Gram dan Tiga Tersangkanya