JAKARTA | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Ketika penguasaan tanah dan sumber daya alam semakin didominasi negara, sementara hak serta pengetahuan masyarakat kerap diabaikan, pembaruan hukum tidak cukup dilakukan dengan membentuk peraturan baru.
Demokratisasi dan pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat menjadi bagian penting dari upaya mengembalikan hukum pada fungsinya untuk melindungi rakyat.
Gagasan ini mengemuka pada hari pertama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 yang diselenggarakan Perkumpulan HuMa Indonesia di Jakarta, Senin (19/10/2026) kemarin.
Hari kesatu KTT Hukum Rakyat 2026 dihadiri lebih dari 400 peserta yang mencakup Pendamping Hukum Rakyat (PHR), jaringan masyarakat sipil, NGO, akademisi, mahasiswa, masyarakat umum, dan media.
Ketua Steering Committee KTT Hukum Rakyat 2026, Andik Hardiyanto menegaskan bahwa KTT menjadi arena konsolidasi advokasi untuk memperkuat perlindungan
masyarakat, terutama hak-hak mereka, di tengah dominasi hukum negara yang berlebihan hingga membuat masyarakat tersingkir, terpinggirkan, bahkan tertindas.
“PHR merujuk kepada mereka yang berkomitmen atas keadilan dan keberpihakan terhadap permasalahan yan muncul akibat dominasi hukum negara. Dominasi hukum negara yang berlebihan membuat masyarakat tersingkir, terpinggir, dan bahkan tertindas. Hukum rakyat yang
kita akui adalah hukum yang kita patuhi dan jalani secara kolektif dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Andik.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah PHR dikembangkan selama 25 tahun, KTT
Hukum Rakyat 2026 menjadi momentum ruang refleksi sekaligus penyusunan aksi bersama untuk memperkuat gerakan advokasi.
Sambutan Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa Indonesia, Agung Wibowo menyoroti persoalan mendasar dalam sistem hukum Indonesia.
“Barangkali persoalan terbesar hukum
kita hari ini bukan karena hukum tidak hadir, melainkan karena hukum hadir tanpa cukup mendengar suara rentan dari rakyat,” katanya.
Agung menegaskan, hukum rakyat bukanlah seruan untuk meniadakan hukum negara. Bukan pula keinginan untuk mengganti satu kekuasaan dengan kekuasaan yang lain.
Peluncuran Buku Hukum Rakyat pada KTT hari pertama merupakan sedikit ikhtiar untuk mengembalikan hukum kepada sumber moralnya, yaitu kehidupan manusia, martabat, dan keadilan.
“Hukum rakyat lahir dari kesadaran bahwa masyarakat bukan sekadar objek yang diatur. Masyarakat adalah pemilik pengetahuan, penjaga ruang hidup, dan subjek yang memiliki hak untuk menentukan masa depannya,” tegas Agung.
Pembicara kunci Rikardo Simarmata, akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus anggota HuMa, membahas kebangkitan logika Domein Verklaring dalam penguasaan sumber-sumber agraria di Indonesia. (Rel)

