MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar gudang penyimpanan vape narkoba berkedok bengkel di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (16/10/2026) malam lalu.

Dalam kasus ini, petugas menyita 1.152 vape narkoba dan meringkus seorang pria yang merupakan residivis kasus serupa.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/10/2026) pagi mengungkapkan, terbongkarnya sebuah bengkel sepeda motor yang jadi tempat penyimpanan seribuan vape narkoba, setelah personel Unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus SH (39) warga Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumut di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.

Baca Juga:  Dukung Program Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana, Polres Aceh Timur Tanam Bibit Bantuan Kapolda Aceh

Saat itu, pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor diringkus usai diketahui tengah membawa 29 vape narkoba yang disimpan di dalam jok sepeda motor, dan diduga hendak mengedarkan vape narkoba tersebut.

“Saat kami tangkap, kami temukan 29 pcs vape dengan kandungan etomidate. Saat kami lakukan penggeledahan, kami temukan satu anak kunci yang dicurigai sebagai kunci gudang penyimpanan narkoba,” ungkap AKBP Rafli.

Baca Juga:  PLN UID Sumut Pastikan Listrik Andal Jelang Idulfitri 1447 H

Berawal dari kecurigaan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan. Petugas pun mengarah ke sebuah bengkel sepeda motor di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, tempat dimana pelaku menyimpanan narkoba.

“Pelaku menyimpan narkoba di sebuah kamar yang berada di dalam bengkel sepeda motor. Kami temukan 1.123 vape narkoba tambahan, yang tersimpan di dalam koper, sehingga total vape narkoba keseluruhan yang kami sita berjumlah 1.152 pcs,” tambah AKBP Rafli.

Hasil pemeriksaan, pelaku ternyata berstatus sebagai residivis dalam kasus serupa di tahun 2021. Pelaku, mendapat narkoba dari seorang warga negara Malaysia berinisial AL, yang sudah dikenal pelaku sebelum pelaku dipenjara.

Baca Juga:  Dua Pria di Belawan Gagal Konsumsi Sabu, Begini Awal Ceritanya

Pelaku dan AL, bertemu di Malaysia dan kemudian sepakat menjalankan bisnis haram ini di Indonesia, dengan target pasar di kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

“Ada satu pelaku yang kami sedang kejar yakni AL, yang merupakan warga negara Malaysia. AL ini merupakan pemasok narkoba kepada pelaku, yang keberadaannya ada di Malaysia. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberantas narkoba, agar kota Medan dapat bebas dari peredaran narkoba,” pungkas AKBP Rafli. (Srw/rel)