MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menyergap seorang pengedar Narkotika yang diduga hendak bertransaksi Narkoba jenis sabu-sabu dari kediamannya di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumut, Rabu (7/10/2026) sore.

Dari tangan tersangka berinisial MS (48) warga asal Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut tersebut, petugas turut menyita 3 bungkus klip transparan diduga sabu berat total netto ± 297,24 Gram, 1 buah buku notes warna kuning, 1 buah celana jeans warna biru dan handphone sebagai barang buktinya.

Baca Juga:  Kapolrestabes Medan Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek Tembung, Ini Arahannya

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho melalui Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol Dr Josua Tampubolon SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/10/2026) malam membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka berinisial MS tersebut.

Mantan Kapolres Pelabuhan Belawan ini juga menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang sering melakukan transaksi.

Kemudian Tim II Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sumut beserta Tim melakukan penyelidikan dan kemudian meluncur ke Jalan Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Baca Juga:  Biadab !! Ayah dan Anak Asal Gebang Kompakan Habisi Nyawa Supir Online 'Indriver' Dengan Sadis

“Tim berhasil menangkap tersangka yang diduga akan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu, dan dari dalam kamarnya ditemukan 3 bungkus klip transparan diduga sabu seberat 297,24 Gram yang tersimpan di gantungan baju, “terang Kombes Pol Josua Tampubolon.

“Dari hasil interogasi tersangka inipun mengakui sebagai pemilik 3 bungkus klip transparan diduga sabu berat 297,24 Gram tersebut yang berada di dalam kamarnya yang didapat/beli dari seorang dengan inisial S. Bahkan tersangka juga mengaku sudah 5 tahun berjualan narkotika jenis sabu, “sambung Josua Tampubolon lagi.

Baca Juga:  Kemnaker Dampingi 20 Perusahaan, Tingkatkan Produktivitas melalui Perbaikan Sistem Kerja

Atas ditemukannya narkotika jenis sabu tersebut, Tim kemudian membawa tersangka beserta barang buktinya ke kantor BNNP Sumut.

“Untuk membongkar jaringan tersangka, kita tengah melakukan pengembangan dan pengejaran kepada bandarnya berinisial S yang diduga sudah mengetahui dan melarikan diri, “tutup Kombes Pol Josua Tampubolon mengakhiri penjelasannya. (Srw)