
MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pria berinisial K (50) bersama dengan anak prianya yang berinisial AP (24) Kompakan tega membunuh Michael Frederick Pakpahan (25) warga Jalan Pemasyarakatan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan palu hingga meninggal dunia.
Kemudian mayat korban yang merupakan seorang supir ojek online inipun dimasukkan ke dalam karung bersama batu dan dibuang ke dalam aliran paluh yang ada di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.
Beruntung, berkat kesigapan personel Satreskrim Polrestabes Medan kedua pelaku yang merupakan warga Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut ini akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Karo, Provinsi Sumut.
Selain menembak kedua kaki pelaku, polisi juga berhasil menyita 1 unit mobil Toyota Rush milik korban, palu dan karung berisi batu sebagai barang buktinya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan saat menggelar Press Release menjelaskan, kasus pembunuhan sadis disertai dengan perampokan ini berawal pada tanggal 02 April 2025.
Dimana pelaku berinisial K saat duduk di Warung kopi (Warkop) bercerita dengan AP ingin mencuri mobil untuk digunakan oleh anaknya tersebut sebagai travel.
“Lalu pada tanggal 6 April 2025, pelaku K sudah mempersiapkan palu dan karung besar yang nantinya digunakan untuk memasukkan jasad korban. Sedangkan pelaku AP menyiapkan kain sarung untuk membekap korban, “terang Kombes Gidion di dampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu di halaman Mako Polrestabes Medan, Jumat (11/04/2025) sore.
Lalu sekira pukul 19.00 WIB, ayah dan anak inipun bertemu di Jalan Pinang Baris, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumut.
“Di situlah pelaku memesan taksi online melalui aplikasi Indriver dengan menggunakan handphone milik pelaku K. Lantas sekira pukul 00.00 WIB datanglah taksi online Indriver dengan mobil Toyota Rush berwana hitam dengan Nopol BK 1273 OF yang dikemudikan korban dan bertemu di titik yang telah ditentukan, “ungkap Kombes Gidion.
“Begitu ketemu, pelaku K inipun langsung masuk ke dalam mobil dan duduk di samping korban. Sedangkan pelaku AP duduk di bangku bagian belakang supir, “sambungnya lagi.
Namun saat berada di Jalan Pinang Baris Gang Wakaf, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumut. Pelaku AP berpura-pura menelpon dan meminta korban untuk berhenti dengan alasan menunggu teman.
Pada saat korban lengah, pelaku AP langsung membekap bagian kepala korban dengan kain sarung, sedangkan pelaku K langsung mengambil palu dari dalam tas dan memukul korban sebanyak 3 kali.
Tak puas sampai di situ saja, korban pun diseret dan dibawa ke bangku bagian belakang supir dan kembali dipukuli dengan palu hingga tewas.
Setelah memastikan korbannya tewas, kedua pelaku inipun langsung memasukkan jasad supir ojek online ini ke dalam karung besar dan membuangnya ke perairan paluh yang ada di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.
Sedangkan mobil Toyota Rush milik korban dibawa kabur oleh kedua pelaku. “Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan bekerja sama dengan Polres Langkat dan Polres Karo.
Akhirnya pada tanggal 9 April 2025, personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan pun berhasil mengendus keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Karo, Provinsi Sumut dan langsung dilakukan penangkapan.
“Pada saat ditangkap mobil milik korban sedang digunakan oleh para pelaku. Dan menurut pengakuannya pelaku K sendiri, aksi kejahatan ini dilakukannya hanya ingin untuk memiliki mobil korban agar bisa digunakan anaknya AP untuk bekerja, “tutup Kombes Gidion seraya menegaskan akibat perbuatannya itu, ayah dan anak inipun dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukumannya seumur hidup maupun penjara 20 tahun. (Sarwo)