MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pria berinisial FI (21) yang merupakan bandar Narkoba di kawasan Desa Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil disergap oleh Tim Gabungan Satres Narkoba Polrestabes Medan, BNNP Sumut, Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satpol PP saat menggelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan tersebut, Jumat (16/10/2026) sore.

Selain itu, petugas juga turut menyita sepucuk pistol serta sejumlah Senjata tajam (Sajam) sebagai barang buktinya.

Penggerebekan tersebut dilakukan tim gabungan berdasarkan dari hasil penyelidikan yang ditemukan adanya praktek jual beli narkoba di Desa Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:  Satgas TMMD Kodim 0104/Atim Awali Pengerjaan RTLH Dengan Pembongkaran Rumah Lama

Tim gabungan yang melakukan pengintaian selama beberapa hari, kemudian berhasil meringkus FI (27) yang merupakan bandar narkoba di lokasi penggerebekan.

“Ini merupakan operasi gabungan yang kami lakukan bersama BNNP Sumut dan Ditnarkoba Polda Sumut. Dari tangan FI yang merupakan bandar, kami menyita beberapa paket sabu siap edar dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba,” ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/10/2026) malam.

Baca Juga:  Bupati Deli Serdang Tinjau Pembangunan Jembatan Sei Kuala Namu dan Ruas Jalan di Lubuk Pakam

Usai menangkap FI, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti lain seperti setengah kilogram ganja, sejumlah alat hisap sabu, dan timbangan elektrik.

Petugas juga menemukan sepucuk airsoft gun, 2 bilah sangkur.“Kami temukan sepucuk pistol dan sejumlah senjata, kami duga ini memang disiapkan untuk menyerang petugas yang datang melakukan penggerebekan,” tambah AKBP Rafli.

Pelaku dan barang bukti, kemudian dibawa ke Polrestabes Medan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pelindo Regional 1 Silaturahmi dan Pemberian Cinderamata Pensiunan

Agar praktek serupa tidak terulang, petugas kemudian menghancurkan dan membakar lapak – lapak narkoba yang ada.

“Sebagai komitmen kami, kami menghancurkan seluruh lapak narkoba yang ada. Kawasan ini, nantinya akan kami awasi, dan penindakan serupa akan kami lakukan jika praktek jual beli narkoba kembali ditemukan. Pulihkan pengguna, putus mata rantai bandar narkoba, Polisi bersama masyarakat,” pungkas AKBP Rafli mengakhiri penjelasannya. (Srw/rel)