LUBUK PAKAM | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang memproses pergantian Kepala Subbidang (Kasubbid) Kas Daerah setelah pejabat sebelumnya mengundurkan diri.

Sementara itu, Inspektorat masih memeriksa dugaan pengutipan terhadap pihak ketiga yang melibatkan pegawai di bidang perbendaharaan.

Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BKAD Deli Serdang, Eddy Hermawan, membenarkan bahwa pejabat sebelumnya telah mengundurkan diri.

Baca Juga:  Tinjau PT Pan Brothers Tbk, Menaker Soroti Komitmen Perusahaan Mempekerjakan Penyandang Disabilitas

Ia juga menyebut adanya dugaan penerimaan suap dari pihak ketiga yang masih dalam pemeriksaan. “Ada dugaan menerima suap dari pihak ketiga,” ujar Eddy.

Menurut Eddy, proses administrasi pergantian jabatan masih berjalan. Penataan jabatan tersebut diharapkan dapat menjaga kredibilitas dan akuntabilitas BKAD dalam menjalankan tugas pengelolaan keuangan daerah.

Sesuai dengan komitmen Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran sejenis, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan praktik pengutipan yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Warga Simalungun Beli Barang Hasil Kejahatan Dibebaskan Jaksa Melalui Restoratif Justice

Setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menjaga integritas aparatur serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel.

Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Gita Priscilia, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan masih berlangsung.

Hingga, Selasa (13/10/2026) malam, Inspektorat telah meminta keterangan dari Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah dan salah satu kepala subbidang.

Baca Juga:  Serahkan Tali Asih Peraih Medali SEA Games, Gubernur Bobby Nasution Sebut Atlet Berprestasi Titik Awal Indonesia Emas 2045

“Selanjutnya, kami masih akan memanggil pihak-pihak lain untuk mendukung pengumpulan bukti terkait dugaan tersebut,” jelas Gita. (Srw/rel)