MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID — Sahuti informasi masyarakat, Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan ke kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Hasilnya, seorang pria berinisial ZD (39) yang merupakan warga setempat turut diamankan beserta barang buktinya berupa 11 paket ganja kering siap edar, Selasa (22/9/2026) siang.

“Kami berhasil menyita 11 paket ganja dari tangan pelaku, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba,” ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/9/2026) pagi.

Baca Juga:  Dandim 0104/Atim Ambil Jam Komandan Perdana : Tegas, Humanis dan Sarat Harapan

AKBP Rafli menambahkan, hasil pemeriksaan pelaku baru dalam kurun waktu satu bulan terakhir mengedarkan narkotika jenis ganja di sekitar rumahnya. Alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari, jadi motif dibalik aksi pelaku menjual narkoba.

Petugas, kini pun sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku, yang identitasnya masih diselediki.

“Pelaku belum terlalu lama mengedarkan narkoba dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari. Kami sedang mengejar pemasok narkobanya, pelaku dan pemasok ini tidak pernah bertemu. Jadi setiap transaksi, narkoba diletakkan disuatu tempat dan kemudian diambil,” tambah Rafli.

Baca Juga:  Optimalkan Pajak Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Pelajari Inovasi Qresto Ke Pemko Medan

Polrestabes Medan, memastikan tidak akan memberikan ruang sekecil apapun, bagi pelaku narkoba yang berani mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Tindakan tegas, akan dilakukan bagi siapa saja yang berani merusak generasi penerus bangsa.

“Tidak akan ada ruang sekecil apapun, bagi pengedar maupun bandar di wilayah hukum Polrestabes Medan, kami pastikan akan kami tindak,” pungkas AKBP Rafli. (Srw/rel)

Baca Juga:  Polrestabes Medan Gerebek THM Janna Kita di Patumbak, Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap, Pemasok Diburu