MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pria berinisial TRH (28) ditangkap polisi di Jalan Aipda KS Tubun, Kelurahan Pandai Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Minggu (20/9/2029) kemarin.‎

Pasalnya, dirinya yang merupakan warga asal DKI Jakarta dan tinggal di Jalan Sampurno, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut telah mencuri kaca spion mobil Kijang Innova milik Teddy (42) warga Jalan AR Hakim Gang Bakung, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumut.‎

“Kasus pencurian kaca spion mobil milik korban itu terjadi, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, “terang Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga:  Kompakan Bobol Toko Grosir di Jalan AR Hakim Buat Beli Narkoba, Dedi dan Alung Ditangkap Polisi di Rumah Kosong, Begini Awal Ceritanya‎‎

‎Saat itu masih dijelaskannya, pelapor memarkirkan mobil Toyota Inova miliknya dalam keadaan pintu mobil terkunci dan kaca spion mobil miliknya dalam keadaan lengkap. ‎

Selanjutnya pelapor masuk ke dalam kediaman rumahnya yang terletak di Jalan AR Hakim Gang Bakung, Kecamatan Medan Area, Kota Medan untuk beristirahat tidur.‎

Namun keesokan harinya, Jumat (17/7/2026) sekira pukul 05.00 WIB, pelapor terbangun dan keluar rumah guna memanasi mobil miliknya yang diparkiran di depan kediaman rumahnya tersebut.‎

Baca Juga:  Workshop Tutor Inovator dan Media Ajar Digital Digelar di PKBM Bumi Literasi

Begitu pelapor melihat mobilnya, 1 unit kaca spion sebelah kiri sudah tidak ada hingga ia pun membuat laporan polisi ke Polsek Medan Area.‎

Lantas, personel Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian kaca spion mobil tersebut.‎

Hingga akhirnya, Minggu (20/9/2026) sekira pukul 03.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri SH MH mendapat informasi perihal pelaku dan berhasil menangkapnya.‎

Baca Juga:  Polres Aceh Timur Pastikan Kesehatan Personel Lewat Rikkes Berkala

“Barang buktinya 1 buah kaca mata dan rekaman CCTV, “ungkap Kapolsek seraya menegaskan, kalau pelaku melakukan pencurian kaca spion mobil tersebut dibantu oleh rekannya yang bernama A. ‎

“Pelaku juga mengakui bahwa hasil penjualan kaca spion tersebut sebesar Rp 200.000 dan dia mendapat bagian Rp. 100.000. Pelaku mengakui bahwa hasil kejahatan tersebut digunakannya untuk membeli sabu, “tutup Kapolsek Medan Area ini mengakhiri penjelasannya. (Srw)‎‎‎