TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut) mulai memperkuat strategi penanganan kemiskinan, setelah angka kemiskinan daerah tercatat mencapai 6,63 persen berdasarkan Data Profil Kemiskinan Provinsi Maluku Utara Tahun 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
Angka tersebut menempatkan Kabupaten Pulau Taliabu pada posisi kelima tertinggi dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara.
Merespons kondisi tersebut, Pemkab Taliabu mengumpulkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyelarasan Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) 2026–2030 yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) di Aula Kantor Desa Bobong, Selasa (22/09/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Dr. Yosar Kardiat saat membuka kegiatan mengatakan bahwa penanganan kemiskinan tidak dapat dilakukan hanya melalui satu sektor.
Menurutnya, kemiskinan merupakan persoalan multidimensi yang berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Persoalan kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan pendapatan dan daya beli masyarakat, tetapi juga dipengaruhi keterbatasan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja, perlindungan sosial, kesetaraan gender, hingga ketersediaan infrastruktur dasar.
Karena itu, kata dia, penanganan kemiskinan membutuhkan strategi kebijakan yang melibatkan seluruh sektor serta sinergi antarpemangku kepentingan.
“Untuk mengatasi persoalan kemiskinan, diperlukan strategi kebijakan yang melibatkan seluruh pihak melalui sinergi lintas sektor, serta dibutuhkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan program pengentasan kemiskinan sinkron antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,”kata Sekda Yosar menambahkan, posisi tingkat kemiskinan Pulau Taliabu saat ini berada pada kelompok menengah dalam distribusi kabupaten dan kota di Maluku Utara.
Namun, kondisi tersebut tetap membutuhkan perhatian serius melalui kebijakan pembangunan yang terencana, terarah, dan berkelanjutan.Menurutnya, penyusunan RPKD 2026–2030 menjadi momentum untuk menyatukan berbagai program pemerintah agar intervensi terhadap masyarakat miskin tidak berjalan secara parsial.
Program tersebut mencakup bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dukungan terhadap pelaku UMKM, hingga peningkatan akses terhadap layanan dasar.
“Untuk itu, saya sangat mengharapkan agar nantinya Dokumen Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dapat mengintegrasikan berbagai kebijakan, program dan kegiatan perangkat daerah secara terarah, terukur, dan berkelanjutan sesuai potensi dan karakteristik wilayah Pulau Taliabu,”sebutnya.
Melalui penyelarasan RPKD tersebut sambungnya, Pemkab Taliabu mendorong agar setiap OPD memiliki peran yang lebih jelas dalam penanganan kemiskinan, sehingga kebijakan yang disusun tidak berhenti pada dokumen perencanaan, tetapi dapat diterjemahkan menjadi program yang tepat sasaran di seluruh wilayah Taliabu. (Bumay)

