TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai merealisasikan Retribusi Pelayanan Persampahan pada September 2026.

Untuk tahap awal, pelaksanaan difokuskan di Desa Bobong dan Desa Wayo yang selama ini telah mendapatkan pelayanan persampahan dari pemerintah daerah.

Pemungutan dilakukan oleh petugas yang telah ditunjuk oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan mendatangi pelanggan secara langsung. Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan persiapan yang telah dilakukan sebelumnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Taliabu, Qomar Arief Madi, S.P mengatakan pelaksanaan retribusi dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kesiapan pelayanan persampahan di lapangan.

“Alhamdulillah, mulai September ini Retribusi Pelayanan Persampahan sudah kami realisasikan di Desa Bobong dan Desa Wayo. Kami melaksanakannya secara bertahap sesuai dengan kesiapan pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat,”sebutnya.

Baca Juga:  Kemnaker Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Gempa di Pulau Flores

Menurutnya, penerapan retribusi bukan hanya berkaitan dengan penerimaan daerah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem pelayanan persampahan yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Penerimaan retribusi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pulau Taliabu, sekaligus mendukung keberlanjutan dan peningkatan pelayanan persampahan kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaan tahap awal ini, DLH menemukan berbagai karakter, tanggapan, dan respons masyarakat di lapangan. Ada masyarakat yang menerima dan mendukung, namun terdapat pula masyarakat yang masih menyampaikan pertanyaan maupun keberatan terkait pelayanan dan kewajiban retribusi.

Menurut Qomar, berbagai respons tersebut merupakan bagian penting dari proses evaluasi pemerintah daerah.

Baca Juga:  Rico Waas Berharap Manajemen Hotel Besarkan UMKM Medan dan Dukung Produk Lokal

“Kami menerima setiap masukan dan respons masyarakat sebagai bahan evaluasi. Ini menjadi bagian dari proses untuk terus membenahi pelayanan kami agar ke depan semakin baik dan masyarakat juga dapat merasakan manfaat dari pelayanan persampahan yang diberikan pemerintah daerah,” katanya.

Evaluasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan mekanisme pemungutan retribusi, tetapi juga mencakup kualitas pelayanan, jadwal pengangkutan, cakupan pelayanan, sarana dan prasarana persampahan, serta komunikasi antara petugas dan masyarakat.

DLH juga mengimbau masyarakat yang telah mendapatkan pelayanan persampahan untuk melakukan pembayaran sesuai ketentuan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan.

“Kami tidak ingin retribusi ini hanya dipandang sebagai kewajiban masyarakat untuk membayar. Ini merupakan bentuk partisipasi bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan. Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan setiap masukan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi kami,”tandasnya.

Baca Juga:  Pembangunan Bandar Udara Taliabu Masuki Proses Pemerataan Awal di Lapangan

Untuk tahap awal, pelayanan dan pemungutan retribusi masih difokuskan di Desa Bobong dan Desa Wayo.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tersebut sebagai dasar untuk peningkatan dan pengembangan pelayanan persampahan di wilayah lainnya sesuai dengan kesiapan sarana, prasarana, petugas, dan sistem pelayanan.

“Ini masih tahap awal. Kami menyadari masih ada yang perlu kami benahi. Karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan masyarakat agar bersama-sama menjaga kebersihan. Pemerintah akan terus memperbaiki pelayanan persampahan sehingga ke depan dapat berjalan lebih baik, tertib, dan berkelanjutan,”pungkasnya. (Bumay)