MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pria yang pernah bekerja sebagai operator Judi online (Judol) di Kamboja ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, Senin (14/9/2026) malam di salah satu perumahan mewah di Jalan Asrama, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dari tangan pelaku yang kini berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) ditangkap karena membawa 100 pcs pod getar.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (20/9/2026) pagi saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, pelaku yakni RM (33) warga Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara ditangkap setelah Polisi mendapat informasi perihal upaya pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah warung di dalam perumahan mewah kawasan Kecamatan Medan Sunggal.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Belawan Kawal dan Jaga Penyaluran BBM di Wilkumnya

Personel Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku, yang saat itu sempat berupaya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

“Pelaku ini merupakan DJ. Pelaku, juga baru kembali dari Kamboja menjadi operator judi online. Saat kami tangkap di dalam perumahan kawasan Medan Sunggal, pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, namun tim berhasil tangkap persis di gerbang perumahan,” ungkap AKBP Rafli.

Saat ditangkap, petugas menemukan 100 pcs pod getar, yang tersimpan di dalam sebuah plastik, dan terbagi dalam dua merek pod getar berbeda. 60 pcs pod getar bermerek Batman, sedangkan sisanya bermerek Yakuza.

“Ada dua merek berbeda yang kami sita dari pelaku, 60 pcs merek Batman dan 40 pcs merek Yakuza,” kata AKBP Rafli. Oknum DJ itu baru dalam kurun waktu dua bulan terakhir terlibat dalam praktek jual beli pod getar, dengan status sebagai kurir.

Baca Juga:  Dapur Barak Kodam Lama XVII/Cenderawasih Terbakar di Jayapura

Pelaku, tergiur upah jutaan Rupiah yang dijanjikan, jika berhasil mengantarkan 100 pcs pod getar sampai tujuan.

“Pengakuan awal, pelaku baru kali ini menjadi kurir. Pelaku, tergiur upah yang dijanjikan,” ungkap Rafli.

Usai menangkap RM, petugas kemudian melakukan pengembangan, dengan menangkap teman pelaku yakni FS (36) warga Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal.

“Setelah menangkap RM, kami lakukan pengembangan dengan menangkap satu pelaku lagi. Pelaku kedua ini, turut membantu pelaku pertama dalam mengantarkan narkoba, dan berperan sebagai perantara serta pengumpul uang hasil penjualan narkoba,” terang AKBP Rafli.

Baca Juga:  Petugas Kebersihan Tertangkap Tangan Mencuri Uang Milik Pelanggan Pusat Kebugaran

Dalam kasus ini, Polisi kini sedang mengejar dua pelaku lagi, yang berperan pemasok narkoba kepada pelaku.

Polisi memastikan, akan terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lagi yang identitasnya sudah diketahui.

“Ada dua pelaku yang sedang kami kejar yakni ER dan U, keduanya merupakan pemasok. Kami pastikan, pelaku akan kami tangkap. Kami sampaikan, untuk para pelaku narkoba di kota Medan, narkoba mungkin bisa saja berubah bentuk, atau berbagai kemasan modus. Tapi kami pastikan hukum akan tetap mengejar anda, kami akan kejar, tangkap, hingga tuntas,” pungkas AKBP Rafli. (Srw/rel)