MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Tidak butuh waktu lama, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian meteran air PDAM di kawasan Perumahan Wellington, Jalan AR Hakim, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (31/8/2026).‎

Bahkan pelakunya yang merupakan seorang pemulung berinisial EN (37) warga Jalan AR Hakim Gang ABC, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumut juga turut diamankan beserta barang buktinya.‎

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa Desak DPRD Medan Tutup Pabrik Kecap di Jalan Bono, Lailatul Badri : Kita Akan RDP-kan

Kini pelaku telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Medan Area.‎ Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin SIK MH saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/9/2026) membenarkan penangkapan tersebut.

‎”Pelaku ditangkap di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah adanya laporan resmi dari korbannya yang bernama Ruswanto (59) warga Jalan Medan – Batang Kuis Gang Ngadino, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut ke Polsek Medan Area, “ungkap AKP Ainul Yaqin.‎

Baca Juga:  Kukuhkan Pengurus Perpina Kota Medan, Ini Harapan Airin Rico Waas

Terungkapnya kasus hilangnya meteran air PDAM itu bermula dari korban yang mendapat kabar dari Satpam perumahan yang mengabarkan bahwa meteran air di rumahnya telah hilang dicuri. ‎

Lantas korban yang merasa dirugikan langsung membuat pengaduan ke Polsek Medan Area.‎ Kemudian personel Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri SH MH langsung terjun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman kamera CCTV.‎

Baca Juga:  Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan

“Berbekal petunjuk di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan meringkus tersangka EN. Saat diinterogasi mengakui semua perbuatannya, “tutup Kapolsek Medan Area ini mengakhiri penjelasannya. (Srw/rel)‎