MEDAN  | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Tim Khusus (Timsus) JCS Polrestabes Medan bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan berhasil membekuk seorang spesialis Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang masih berusia remaja, Sabtu (29/8/2026) dini hari kemarin di Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Adapun pelaku diketahui berinisial Z (18) ditangkap setelah tercatat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 3 wilayah berbeda.

Baca Juga:  Sekda Dr Yosar Kardiat : Hasil Alignment Forum Akan Dijadikan Acuan Utama Bagi Pemkab Pulau Taliabu

Dalam operasi yang dipimpin Kanit JCS Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi dan Padal II JCS, Ipda Richard Derio Siahaan, polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel iPhone milik pelaku.

Penangkapan ini berawal dari laporan korban, Ryan Sanjaya (23) yang kehilangan sepeda motor Honda CRF 150 L putih yang nilainya mencapai Rp 30 juta di depan Toko Gasket, Jalan Ismailiyah, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga:  PLN UID Sumut Safari Ramadhan di PLN UP3 Bukit Barisan

Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya untuk mengantar pesanan toko, namun sekembalinya kendaraan tergolong mewah itu raib.

Lalu dari pengecekan rekaman CCTV mengungkap aksi pencurian yang dilakukan oleh 2 orang pelaku. Dari hasil interogasi, Z mengakui perannya sebagai “joki” atau pengendara.

Sementara eksekutor utamanya adalah T yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka Z kini diserahkan ke Polsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Jamin Keamanan Pangan Konsumen, Pelaku Usaha di Deli Serdang Wajib Miliki SLHS, SLS & HPN

Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (Srw/rel)