JAKARTA | MIMBARRAKYAT.CO.ID — Paramadina Institute of Ethic and Civilization (PIEC) Universitas Paramadina kembali menyelenggarakan Kajian Etika dan Peradaban ke-44 di Hotel Ambhara Jakarta dengan tajuk “Dari Politik Kekuasaan ke Politik Pelayanan”.

Kajian kali ini mengundang dua narasumber Prof. Dr. Siti Zuhro, MA (Peneliti Senior BRIN) dan Pipip A. Rifai Hasan (Dosen Magister Studi Islam Universitas Paramadina).

Dalam pemaparannya, Prof. Zuhro menjelaskan konsep politik kekuasaan sebagai praktik politik yang menjadikan penguasaan dan pemeliharaan kekuasaan sebagai orientasi utama.

Politik kekuasaan cenderung berorientasi pada perebutan jabatan, mengutamakan loyalitas ketimbang kompetensi, menempatkan kepentingan elit di atas kepentingan public, dan kekuasaan sebagai sumber privilege.

Sedangkan politik pelayanan bertujuan pada kepentingan warga, pelayanan publik, dan kekuasaan sebagai amanah. Bagi Zuhro, politik kekuasaan tidak bisa dipahami hanya pada perilaku aktor politik, tetapi hal itu harus ditempatkan dalam faktor struktural yang mensituasikannya.

Baca Juga:  Bupati Al-Farlaky : Musrenbang RPJMD Adalah Pondasi Awal Merancang Masa Depan Aceh Timur

Dampak dari politik kekuasaan akan mengukuhkan patronase politik dan kebijakan sangat rentan disalahgunakan untuk kepentingan elit, terutama dalam distribusi sumber daya yang kerap didasari atas faktor kedekatan politik.

Partai politik, misalnya, hanya kendaraan elektoral yang menjadi bagian dari siklus politik kekuasaan di ajang pemilihan sebagai upaya untuk merebut jabatan dan berulang pada pemilu berikutnya, kata Zuhro.

Untuk membangun politik pelayanan, tambah Zuhro, perubahan paradigma dari warga melayani negara ke negara melayani warga dengan memposisikan birokrasi menjadi ujung tombaknya.

Setidaknya ada beberapa hal yang perlu dikuatkan, yaitu: digitalisasi pelayanan, penyederhanaan regulasi, transparansi anggaran, penguatan pengawasan, pelayanan berbasis kebutuhan warga, evaluasi kinerja berbasis hasil.

Baca Juga:  Tidak Mempan Diingatkan Polisi, Balapan Liar di Magetan 'Diterjang' Mobil Pick Up, 1 Tewas 6 Luka

Selain itu, birokrasi harus dilihat sebagai institusi negara yang bekerja untuk kepentingan publik, bukan alat penguasa. Sementara itu, pembicara kedua, Pipip A. Rifai Hasan, menyoroti bagaimana faktor kultural berkelindan dengan perkembangan politik modern dan melihat kontribusi agama dalam politik kemaslahatan.

Dalam kontek kultural ia menjabarkan, di sinilah kita perlu membedakan antara perubahan institusi dan perubahan budaya politik. Reformasi politik dapat mengubah aturan permainan, tetapi belum tentu mengubah orientasi para pemainnya.

“Demokrasi dapat mengubah cara memperoleh kekuasaan, tetapi belum tentu mengubah tujuan penggunaan kekuasaan”, katanya.

Bertolak dari gagasan Armando Salvatore dalam The Public Sphere: Liberal Modernity, Catholicism, Islam, Pipip menunjukkan bahwa public sphere tidak harus dipahami sebagai monopoli pengalaman liberal Barat.

Tradisi agama juga dapat menyediakan sumber public reason, civic virtue, practical reason, dan common good. Karena itu, hubungan antara agama dan ruang publik tidak harus berupa, agama menguasai negara atau agama harus disingkirkan dari ruang publik.

Baca Juga:  REDMI Note 15 Series Segera Hadir di Indonesia, Siap Jadi Smartphone All-rounder Andalan Gen Z

Akan tetapi, agama juga dapat menyediakan sumber etika yang diartikulasikan melalui public reasoning dalam masyarakat plural. Dalam konteks Islam, konsep seperti ʿadl, maṣlaḥah, amānah, shūrā, ḥaqq, dan keadilan sosial dapat menjadi sumber public ethics.

Di sinilah kita memperoleh pergeseran yang penting, dari power sebagai objek perebutan menuju public reason sebagai mekanisme pengujian kekuasaan.

Kajian yang berlangsung selama 2 jam ini dihadiri oleh berbagai kalangan, baik akademisi maupun masyarakat umum. Para peserta cukup antusias mengutarakan keresahannya tentang situasi politik mutakhir dan mengajukan beberapa pertanyaan. (Rel)