LANGSA | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) kolaborasi dosen dan mahasiswa dengan mengusung tema “Smart Sharia Village : Model Pemberdayaan Gampong Berbasis Hukum Ekonomi Syariah”.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gampong Sungai Paoh Induk, Kota Langsa, Kamis (27/08/2026) kemarin. Program pengabdian ini diarahkan pada penguatan kapasitas masyarakat melalui tiga fokus utama, yaitu penguatan legalitas usaha, digitalisasi usaha dan ekonomi masyarakat, serta peningkatan ketahanan ekonomi keluarga.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Fakultas Syariah IAIN Langsa untuk menghadirkan kontribusi nyata perguruan tinggi dalam menjawab berbagai persoalan ekonomi dan hukum yang dihadapi masyarakat di tingkat gampong.

Kegiatan diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Fakultas Syariah IAIN Langsa dan Kantor Geuchik Gampong Sungai Paoh Induk Kota Langsa.

Baca Juga:  Ford RMA Indonesia Rayakan 25 Tahun Perjalanan di Indonesia : Ditandai Peluncuran Program Apresiasi “Blue Oval Days”

Kerja sama tersebut menjadi landasan bagi pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat sekaligus membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara perguruan tinggi dan pemerintah gampong dalam pengembangan potensi ekonomi masyarakat berbasis nilai-nilai syariah.

Sejumlah dosen Fakultas Syariah IAIN Langsa turut hadir dan terlibat dalam kegiatan tersebut, di antaranya Dr. Yaser Amri, M.A., Muhammad Firdaus, Lc., M.Sh., Dr. Noviandy, M.Hum., Budi Juliandi, M.A., Dr. M. Alkaf, M.A., Fika Andriana, M.Ag., Ryzka Dwi Kurnia, M.Pem.I. dan Nur Anshari, MH.

Kegiatan ini juga melibatkan mahasiswa sebagai bagian dari proses pembelajaran sekaligus penguatan pengalaman praktis dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

Peserta kegiatan didominasi oleh kaum ibu yang merupakan bagian penting dalam pengelolaan ekonomi keluarga. Keterlibatan perempuan dalam program ini menjadi salah satu aspek strategis karena perempuan memiliki peran besar dalam mengelola keuangan rumah tangga, mengembangkan usaha, serta menjaga keberlanjutan ekonomi keluarga.

Baca Juga:  Pemkab Pulau Taliabu Meraih Peacemaker Justice Award 2025

Dalam pelaksanaannya, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha sebagai dasar perlindungan hukum dan pengembangan usaha.

Masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan teknologi digital dalam memperluas pemasaran, meningkatkan daya saing produk, serta membangun model usaha yang lebih adaptif terhadap perubahan ekonomi.

Selain aspek legalitas dan digitalisasi, kegiatan juga memberikan perhatian pada penguatan ketahanan ekonomi keluarga. Perspektif Hukum Ekonomi Syariah digunakan sebagai landasan untuk mendorong masyarakat membangun aktivitas ekonomi yang tidak hanya produktif, tetapi juga halal, adil, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan.

Konsep Smart Sharia Village yang ditawarkan Fakultas Syariah IAIN Langsa tidak hanya dimaknai sebagai pemanfaatan teknologi di tingkat gampong, tetapi juga sebagai upaya membangun masyarakat yang memiliki literasi hukum, ekonomi, dan digital.

Baca Juga:  BNCT Terima Kunjungan SITC : Perkuat Potensi Kerja Sama Layanan Pelayaran Regional

Dengan demikian, masyarakat diharapkan mampu mengenali hak dan kewajiban hukumnya, mengelola usaha secara lebih profesional, serta memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan.

Kolaborasi antara dosen, mahasiswa, dan masyarakat melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi model pemberdayaan yang berkelanjutan.

Perguruan tinggi tidak hanya hadir dalam ruang akademik, tetapi juga menjadi mitra masyarakat dalam menemukan solusi atas persoalan ekonomi, hukum, dan sosial yang berkembang.

Melalui program Smart Sharia Village, Fakultas Syariah IAIN Langsa berkomitmen untuk terus memperkuat hubungan antara kampus dan masyarakat.

Gampong diharapkan tidak hanya menjadi objek pengabdian, tetapi menjadi mitra strategis dalam menciptakan ekosistem ekonomi masyarakat yang legal, digital, produktif, tangguh, dan sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah. (AA)