TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu dalam menciptakan iklim hukum yang kondusif dan mendorong penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Hal ini karena Pemerintah Pemkab Taliabu masuk dalam nominasi 10 besar sebagai entitas pemerintah daerah, Nasrun Mustafa sebagai Peacemaker Justice Award (PJA) Perwakilan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu pada kegiatan Peacemaker Justice Award 2025 masuk dalam kategori 10 Besar dalam penghargaan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025.
Kemenkumham telah mengumumkan 130 desa dan kelurahan se-Indonesia sebagai penerima penghargaan PJA 2025, termasuk tiga kepala desa dari Maluku Utara yang berhasil meraihnya.
Keberhasilan perwakilan dari Pulau Taliabu ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program nasional “Desa Sadar Hukum” dan memperkuat akses keadilan bagi masyarakat di pelosok negeri.
Sebelumnya, Pemkab Pulau Taliabu juga telah menerima penghargaan dari Kemenkumham atas inisiatif pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 71 desa, yang menjadi salah satu faktor pendukung dalam capaian ini.
Inisiatif ini diapresiasi sebagai langkah nyata dalam memastikan setiap warga negara, terutama di daerah terpencil, memiliki akses setara terhadap bantuan hukum.
Puncak acara PJA 2025 sendiri berlangsung di BPSDM Hukum Kemenkumham di Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, di mana 130 peserta terpilih mengikuti rangkaian kegiatan termasuk seleksi untuk 10 Peacemaker Terbaik.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memotivasi Pemerintah Daerah lainnya, Khususnya pada setiap Kepala Desa untuk terus mendukung upaya penyelesaian sengketa alternatif dan menciptakan perdamaian di tingkat desa.
Plt Kepala Bagian Hukum, Alifudin SH menekankan bahwa penguatan juru perdamaian desa ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif, peran Kepala Desa sebagai juru damai (Non Litigation Peacemaker/NLP) dalam program Posbankum Desa yang berkolaborasi dengan paralegal dan pemberi bantuan hukum terakreditasi.
Program ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Dalam Negeri.
“Harapan kami, melalui Peacemaker Justice Award 2025 ini, dapat memberikan dampak positif langsung kepada masyarakat, Program Peacemaker Justice Award (Peacemaker) lahir dari realitas sosial masyarakat yang menjunjung tinggi musyawarah mufakat, sikap tenggang rasa untuk mewujudkan kedamaian, kerukunan serta sikap toleransi antar individu, Sehingga diharapkan semangat perdamaian dimasyarakat akan semakin mengakar kuat, menjadikan perdamaian sebagai prioritas dalam penyelesaian permasalahan di desa,” tutupnya.
Kegiatan Peacemaker Justice Award 2025 sendiri telah dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Edward O.S. Hiariej, pada tanggal 24 November 2025 dengan mengundang 130 kepala desa/lurah terbaik dari seluruh Indonesia untuk mengikuti rangkaian acara dan penjurian di Depok. (Bumay)

