LANGSA | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Fakultas Syariah terus memperluas akses pendidikan tinggi melalui Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) dan Hukum Ekonomi Syariah (HES).
Sosialisasi program tersebut dilakukan di sejumlah instansi di Kota Langsa, di antaranya Lapas Kelas IIB Langsa, Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa Timur, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langsa, dan Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Kamis (13/08/2026).
Program RPL ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang telah memiliki pengalaman kerja, pendidikan, pelatihan, maupun kompetensi untuk memperoleh pengakuan atas pembelajaran yang telah diperoleh sebelumnya.
Dengan demikian, pengalaman dan kompetensi yang dimiliki tidak hanya menjadi modal dalam bekerja, tetapi juga dapat diakui sebagai bagian dari proses pendidikan tinggi.
Salah satu keunggulan Program RPL adalah masa studi yang lebih singkat, yakni dapat ditempuh sekitar 2 tahun, sesuai hasil rekognisi dan ketentuan akademik yang berlaku.
Program ini menjadi pilihan yang tepat bagi ASN, pegawai, praktisi, maupun masyarakat yang telah memiliki pengalaman profesional tetapi tetap ingin melanjutkan pendidikan tinggi tanpa harus memulai seluruh proses perkuliahan dari awal.
Melalui Program RPL Fakultas Syariah, pengalaman dan kompetensi peserta akan melalui proses asesmen untuk menentukan pembelajaran yang dapat direkognisi.
Hasil rekognisi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pemenuhan beban studi hingga peserta dapat menyelesaikan pendidikan dan meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) pada Program Studi Hukum Pidana Islam atau Hukum Ekonomi Syariah.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peluang pendidikan melalui jalur RPL, sekaligus membuka kesempatan yang lebih luas bagi para profesional untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi di bidang hukum. (AA)

