MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap rumah kos-kosan yang dijadikan sebagai titik bertransaksi Narkoba.
Bahkan saat digerebek di salah satu kamar kosan yang berada di kawasan Jalan Flamboyan Raya Gang Sejati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 orang, salah satunya seorang wanita muda berinisial TA (26) yang diduga berperan sebagai bandar, sekaligus pengedar sabu di lingkungan kos-kosan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga yang mencium adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Lantas informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim 8 Subnit IV Unit II Satres Narkoba Polrestabes Medan belum lama ini. Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua pria yakni JA (25) dan MA (28) di Jalan Flamboyan, Kota Medan.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan satu paket sabu.Hasil pemeriksaan terhadap JA dan MA mengarah kepada TA. Keduanya mengaku memperoleh sabu dari wanita yang tinggal di rumah kos tersebut.
Petugas kemudian bergerak dan mengamankan TA. Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu, plastik klip serta uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkoba.
“Ada beberapa paket sabu yang kami amankan dari pelaku, kami juga amankan sejumlah plastik klip, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba,” ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP dalam keterangannya via aplikasi WhatsApp kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
AKBP Rafli menjelaskan, pengungkapan terhadap tersangka TA ini tidak terlepas dari penangkapan JA dan MA sebelumnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TA diduga telah menjalankan bisnis haram tersebut sekitar satu bulan. Tak hanya menyasar penghuni rumah kos, TA juga disebut melayani pembeli dari luar lingkungan kos.
“Jadi TA kami amankan setelah sebelumnya kami menangkqp JA dan MA. TA ini berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah beroperasi selama satu bulan terakhir dan selalu menjual narkoba ke penghuni kos lain, namun juga melayani pembeli dari luar lingkungan rumah kos,” tambah AKBP Rafli.
Polisi kini masih mendalami jaringan peredaran sabu tersebut. Kepada penyidik, TA mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seorang pria berinisial I.
Identitas pemasok tersebut kini telah dikantongi polisi dan menjadi target pengejaran Satres Narkoba Polrestabes Medan.
“Kami tidak akan berhenti sampai di TA saja, pemasok narkoba kini sedang kami kejar. Kami pastikan tidak akan ada ruang sekecil apapun, bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas AKBP Rafli. (Srw/rel)

