MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (4/8/2026) kemarin berhasil menciduk satu orang pengedar dan dua orang pengguna narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Jalan Wonogiri, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Adapun ketiga tersangka yang diciduk masing-masing berinisial Y (45) sebagai pengedar serta YS (39) dan R (35) yang diduga sebagai pengguna narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 2 plastik besar berisi sabu, 4 plastik sedang berisi sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 2 buah pipet yang ujungnya diruncingkan, 1 unit timbangan elektrik, 1 lembar tisu, 1 buah dompet warna merah, serta uang tunai sebesar Rp 120.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K melalui Kasatres Narkoba, AKP AR Riza S.H., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Berbekal informasi dari masyarakat, personel Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga memastikan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP AR Riza.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tersangka Y berada di halaman rumah yang diduga sedang menunggu calon pembeli narkotika.
Menyadari kedatangan petugas, tersangka sempat berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti yang dibawanya.
“Tersangka Y sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti saat melihat kedatangan petugas. Namun berkat kesigapan personel di lapangan, tersangka berhasil dikejar dan diamankan beserta barang bukti yang sempat dibuang,” jelasnya.
Dalam penggrebekan tersebut, petugas juga mengamankan dua orang lainnya, yakni YS dan R, yang diduga sebagai pengguna narkotika dan berada di lokasi saat penggerebekan dilakukan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah AKP AR Riza.
Kasatres Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat karena sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Bersama-sama kita wujudkan wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan yang bersih dari narkoba,” tutupnya. (Irwan S Pane)

