JAKARTA| MIMBARRAKYAT.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT iForte Solusi Infotek dalam sidang yang digelar, Kamis (6/8/2026) di Ruang Sidang KPPU Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Anggota KPPU, Rhido Jusmadi selaku Ketua Majelis bersama Anggota KPPU, Moh Noor Rofieq dan M Fanshurullah Asa sebagai Anggota Majelis.

Dalam putusannya, Majelis Komisi memutuskan membatalkan Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025 tentang dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT iForte Solusi Infotek.

Baca Juga:  HUT Ke 24 Partai Demokrat, DPC Demokrat Gelar Doa Bersama dan Salurkan Bantuan Sosial

Perkara ini berawal dari dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT iForte Solusi Infotek kepada KPPU.

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), Investigator menduga Terlapor terlambat menyampaikan pemberitahuan atas transaksi pengambilalihan saham yang telah efektif secara yuridis pada September 2023, sebagaimana kewajiban notifikasi yang diatur dalam ketentuan pengawasan merger dan akuisisi.

Majelis Komisi berpendapat bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menjadi dasar penanganan perkara disusun berdasarkan prosedur dan dasar hukum yang telah dicabut dan tidak lagi berlaku.

Baca Juga:  HUT Ke-45 Dekranas di Balikpapan, Stan Sumut Pamerkan Tas, Songket, Baju Motif Khas Daerah

Menurut Majelis, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyusunan LDP tidak berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, sehingga bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam penyelenggaraan penegakan hukum.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Komisi menyatakan bahwa karena LDP disusun tidak berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku maka penilaian terhadap terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

Baca Juga:  Vanya Wijaya Siap Tampil di Grand Final Joko Roro Cilik 2025 dan Kenalkan Wisata Kabupaten Malang Lewat Lagu

Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT iForte Solusi Infotek sesuai dengan ketentuan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023.

Rekomendasi tersebut diberikan karena proses penanganan perkara sebelumnya dinilai tidak dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan ini menegaskan pentingnya penerapan ketentuan hukum yang tepat dalam setiap tahapan penegakan hukum persaingan usaha.

KPPU berkomitmen menjalankan proses penanganan perkara secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak. (**)