BELAWAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menciduk pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kali ini seorang pria berinisial RS (32) berhasil diciduk, Selasa (28/7/2026) kemarin di Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu, satu buah kotak rokok, satu unit telepon genggam (HP), serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Baca Juga:  Gudang Rongsok di Simo Terbakar

Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Narkoba, AKP AR Riza SH MH menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dipastikan kebenarannya, personel Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP AR Riza.

Baca Juga:  Menaker Tekankan Tata Kelola Ketenagakerjaan yang Berdampak Bagi Masyarakat

Ia menambahkan, saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam kantong baju tersangka. Tersangka pun tidak dapat mengelak ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

“Pada saat penggerebekan, barang bukti berupa narkotika jenis sabu berhasil ditemukan dari kantong baju yang dikenakan oleh tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkotika,” jelasnya.

Baca Juga:  Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir di Aceh Timur

Saat ini, RS telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan tersangka. (Irwan S Pane)