MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Sebuah rumah yang berada di Jalan Antariksa Gang Makruf Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) digerebek polisi.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Gabungan dari Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru itu berhasil menemukan 5 Kg Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 5 bungkus besar sebagai barang buktinya. Bahkan seorang pria berinisial EG alias Gondrong (45) juga turut diamankan petugas.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (31/7/2026) sore tadi mengatakan, penggerebekan di rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan Narkotika jenis itu dilakukan pada tanggal 9 Juli 2026 lalu.

Baca Juga:  Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan Ke-436, Pemko Medan Berikan Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Denda PBB-P2

Dimana barang bukti sebanyak 5 Kg sabu beserta tersangkanya berinisial EG alias Gondrong itu merupakan bagian jaringan peredaran sabu lintas negara yang melibatkan sindikat Cina – Malaysia dan Indonesia.

“Polisi menduga EG alias Gondrong berperan sebagai bagian dari jaringan internasional yang memasok dan mendistribusikan sabu ke wilayah Sumatera Utara,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Medan.

Pengungkapan kasus ini masih diterangkannya merupakan hasil pengembangan penyelidikan selama sepekan setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.

Baca Juga:  Pemko Medan Matangkan Persiapan Salat Idul Fitri, Takbiran dan Pawai Kendaraan Digelar di Dua Titik

“Tim gabungan bergerak setelah seluruh informasi dan bukti awal dinilai cukup. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan lima bungkus sabu dengan total berat sekitar 5 Kg yang disimpan di dalam rumah tersebut,” ujar AKBP Rafli.

Menurutnya, barang haram itu diduga akan diedarkan di Kota Medan serta sejumlah daerah penyangga di sekitarnya.

Keberhasilan membongkar gudang penyimpanan itupun dinilai mampu menggagalkan peredaran ribuan dosis sabu sebelum sampai ke tangan penggunanya.

Polisi juga mengungkap masih ada satu tersangka lain berinisial R yang diduga berperan sebagai pemasok utama narkotika kepada EG alias Gondrong.

Baca Juga:  Tak Hanya Melalui Duniawi, Gubernur Bobby Ingin Cegah Bencana Melalui Syiar Agama

Saat ini lanjut AKBP Rafli, keberadaan R masih diburu dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Petugas (DPP).

AKBP Rafli menegaskan, pengejaran terhadap pelaku lain akan terus dilakukan hingga seluruh mata rantai jaringan tersebut berhasil diungkap.

Aparat meyakini sindikat ini telah beberapa kali menjalankan bisnis narkotika dengan berbagai modus untuk menghindari pantauan aparat.

“Kami akan terus melakukan pengembangan. Siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini akan kami kejar dan tindak sesuai hukum. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kota Medan,”tegas AKBP Rafli Yusuf Nugraha sembari mengakhiri penjelasannya. (Sarwo)