JAKARTA| MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan
‎bernama Snapboost.

Snapboost mengklaim platform monetisasi media sosial dan menggunakan sistem C2E (Click to Earn), di mana pesertanya akan mendapatkan penghasilan melalui like dan share konten di berbagai platform media sosial.

Aktivitas ilegal tersebut diduga menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat melakukan deposit untuk mengerjakan berbagai tugas, seperti memberikan tanda suka (like) pada konten media sosial Instagram, Facebook,
‎YouTube, dan TikTok.

Baca Juga:  Rico Waas Ingin Pekan KHAS MUI Lebih Bermakna dan Tonjolkan Kuliner Unik

Selain itu, Snapboost menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru (member get member), serta hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.

Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum
‎dan izin usaha di Indonesia serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Baca Juga:  Lapor SPT Tahun Pajak 2024 Hingga 1 April 2025 Mencapai 12,34 Juta

Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti
‎alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama yang berbeda-beda, namun tetap
‎mempertahankan tampilan, fitur, serta mekanisme operasional yang sama sehingga
‎diduga saling berkaitan.

Menindaklanjuti temuan yang berpotensi merugikan masyarakat tersebut, Satgas
‎PASTI telah menghentikan kegiatan dimaksud dan segera melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) terkait.

Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Sempat Kabur, Pengedar Sabu di Titi Papan Akhirnya Dibekuk Polisi

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas tersebut diimbau untuk segera
‎melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses
‎penanganan.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau tidak logis, termasuk yang mengharuskan
‎penyetoran dana di awal serta beroperasi melalui situs atau aplikasi yang sering berganti alamat tautan, namun tetap menggunakan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang serupa. (**)