TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PHIGMA menilai akibat dugaan adanya praktik -praktik kecurangan dalam penyaluran minyak tanah subsidi di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut) telah membuat masyarakat menjadi resah.

Selain menghadapi kekosongan, masyarakat juga harus menjerit dikarenakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah itupun melonjak naik hingga mencapai Rp 12.000 – Rp 13.000 per liternya di pengecer.

“Dengan harganya mencapai Rp12.000- Rp 13.000 perliter dan itu sudah bukan lagi harga subsidi untuk rakyat miskin, melainkan harga industri yang masyarakat terima, “tegas aktivis LBH PHIGMA, Sutrisno La Teba dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Masih dikatakannya, kekosongan minyak tanah bersubsidi itu juga mengakibatkan pangkalan -pangkalan tidak kebagian jatah minyak tanah untuk disalurkan ke masyarakat di Kabupaten Pulau Taliabu ini

Baca Juga:  Wali Kota Medan Tegaskan Komitmennya Dalam Mendukung Transparansi Keuangan Pemda

“Proses penyaluran minyak tanah bersubsidi ini diduga kuat adanya penampungan tertentu yang akan disaluran ke para pengecer dengan nilai jual per liternya mencapai Rp 12.000 – Rp 13.000, “ucapnya dengan nada curiga seraya menambahkan, kalau praktik – praktik yang tak sedap/sehat ini telah menimbulkan keresahan di tengah – tengah masyarakat.

Hal tersebut terjadi diduga agen minyak tanah di Kabupaten Kepulauan Sula.yang dimiliki oleh salah satu perusahaan berinisial PT FSS yang telah dengan sengaja mengabaikan kebutuhan minyak tanah bersubsidi yang dibutuhkan oleh masyarakat di Pulau Taliabu.

“Minyak tanah bersubsidi adalah beban dari APBN yang tujuannya akan diperuntukan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat berharap kepada Pemerintah daerah atau Disperindagkop Pulau Taliabu, APH dan Kejaksaan Taliabu untuk melakukan pengawasan dalam penyaluran minyak tanah bersubsidi serta mengambil langkah tegas terhadap agen minyak tanah bersubsidi di Taliabu agar segera bisa disalurkan kepada masyarakat, “ujar Sutrisno La Teba.

Baca Juga:  Terima SEB Tentang Libur Sekolah Selama Ramadan 2025, Ini Kata Kadis Pendidikan Taliabu

“Kami juga berharap pihak Pertamina Patra Niaga segera mengambil langkah serius dalam menghadapi persoalan yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu dalam pemenuhan penyaluran minyak tanah bersubsidi ke masyarakat, serta berikan teguran & sanksi kepada agen minyak tanah bersubsidi yang melanggar aturan, “sambungnya.

Sementara itu berdasarkan informasi yang diterima masih dikatakannya lagi, dari hasil penelusuran di lapangan diduga kuat Kapal Motor (KM) DP yang dimilik oleh salah satu pengusaha yang berada di Desa Falabishaya diduga telah menyalurkan minyak tanah bersubsidi ke pangkalan tanpa melampirkan faktur atau surat jalan/DO.

Baca Juga:  SuperSUN Kembali Hadirkan Terang Harapan Bagi Pendidikan di Pulau Terpencil Mandailing Natal

Sehingga hal itupun telah menimbulkan ketidakpastian dalam penyaluran, serta terjadi penyalahgunaan dalam penyaluran minyak tanah bersubsidi tersebut.

“Jikalau dugaan itu terbukti maka agen minyak tanah dan oknum pemilik Kapal KM DP dapat dikenakan sanksi administrative, serta sangsi pidana yang diatur oleh BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur bahwa penyaluran BBM bersubsidi tertentu melalui Sub Penyalur di Daerah, dan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (beserta perubahan yang berlaku), yang mengatur bahwa Pemerintah menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia. (Bumay)