TALIABU| MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dinas Pendidikan Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara menerima Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025/400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

SEB diterbitkan melalui kesepakatan tiga Menteri di antaranya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dalam edaran tersebut, tidak ada libur sekolah full selama 1 bulan. Anak-anak sekolah akan diliburkan pada awal bulan puasa mulai dari tanggal 27 Februari 2025 hingga tanggal 5 Maret 2025.

Di tanggal tersebut, para pelajar akan melaksanakan kegiatan pembelajaran secara mandiri dilingkungan masyarakat dan tempat ibadah sesuai penugasan dari masing-masing sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Pulau Taliabu Haruna Masuku mengatakan, pihaknya ikut petunjuk teknis (Juknis) edaran tiga Menteri tersebut.

“Iya benar, SEB sudah terbit, dan tidak ada libur full selama 1 bulan pada Ramadan 2025, “kata Haruna, Jumat (31/01/2025).

Sehingga dirinya berharap, para siswa-siswi dapat meningkatkan nilai-nilai keagamaan dengan maksimal selama Ramadan.

“Dari edaran tersebut, para siswa diharapkan bisa menekuni pelajaran agama dan meningkatkan menerapkan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat, “pintanya seperti yang dikutip dari tribun.ternatenews.com. (red)