MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Tim Khusus JCS Polrestabes Medan bersama Opsnal Satreskrim Resmob Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pria yang merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) bongkar rumah dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pelaku diketahui sudah beraksi sedikitnya di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Tersangka yang diamankan berinisial MDS (26) warga Jalan Gambir, Pasar VIII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Karena melakukan perlawanan saat proses pengembangan kasus, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.

Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis SIK MH didampingi Kanit Resmob, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi STrK MH menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dari korban bernama Nadhila warga Jalan Sidomulyo, Dusun V Gang Semangka, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera (Utara) di Polsek Medan Tembung.

Kasus pembongkaran rumah tersebut sebelumnya juga sempat viral di media sosial. Kata Kasatreskrim Polrestabes Medan, aksi terakhir pelaku dilakukan, Sabtu (18/7/2026) dini hari di Jalan Sidomulyo, Dusun V Gang Semangka, Desa  Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

“Pelaku masuk dengan cara membongkar jendela belakang rumah korban saat korban sedang tidur,” ujar Kasatreskrim saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/7/2026).

Dari rumah korban ini, pelaku sukses menggasak satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, satu unit handphone Realme C3, serta uang tunai sebesar Rp 14.500.000. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 35.000.000.

Ditembak Karena Melawan Petugas

Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kanit JCS Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi bersama Panit 2 Timsus JCS Ipda Richard Derio Siahaan, Rabu (22/7/2026) siang di saat tim melakukan patroli rutin.

Saat diinterogasi awal, pelaku MDS mengakui seluruh perbuatannya. Namun, ketika petugas membawanya untuk pengembangan mencari barang bukti dan penadah, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri dari kawalan polisi.

“Pelaku berusaha kabur dan melawan petugas di lapangan. Karena mengabaikan tembakan peringatan, tim melakukan tindakan tegas terukur ke arah kaki pelaku. MDS kemudian langsung kami boyong ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis,” tegasnya.

Hasil Curian untuk Judi Slot dan Sabu

Berdasarkan pengakuan tersangka MDS, sepeda motor Yamaha NMAX milik korban telah dijual kepada dua orang penadah yang kini berstatus DPO berinisial D dan B seharga Rp 7.000.000.

Sementara handphone (HP) Realme C3 dijual ke sebuah konter di kawasan Bandar Setia seharga Rp 240.000.

“Sangat disayangkan, pelaku mengaku uang hasil kejahatan tersebut habis digunakan untuk bermain judi slot dan membeli narkotika jenis sabu,” tambah Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Dari hasil pengembangan mendalam, MDS ternyata merupakan residivis kambuhan yang sudah beraksi di 5 TKP lain sepanjang tahun 2025 di kawasan Tembung di antaranya di Bulan Maret 2025 : Mencuri sepeda motor Jupiter biru di Jalan Sempurna Pasar VII.

Bulan April 2025 : Mencuri sepeda motor Yamaha Vega ZR hitam di Jalan Sempurna Pasar VII. Bulan Maret 2025 : Mencuri HP Realme C12 dan Oppo A10 di Gang Berutu.
‎Lalu di bulan Desember 2025 : Mencuri HP Redmi Note 9 di Gang Bunga Kopi. Bulan Februari 2025 : Mencuri HP Samsung A01 di Gang Bunga Kopi.

Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah topi yang digunakan pelaku saat beraksi, satu unit HP Realme C3 milik korban, serta kotak ponsel tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (sarwo/rel/ai)