MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Aksi penjambretan handphone yang dilakoni S alias Badak (31) warga Dusun Kenanga Gang Langgar, Kota Medan dan MFP (21) warga Jalan Datuk Kabu Pasar III, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil digagalkan warga di sekitar lokasi kejadian di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Kamis (9/7/2026) malam.
Usai diamankan warga, kedua pria yang sempat kabur usai merampas ponsel milik seorang wanita itupun langsung diserahkan ke Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri Lubis, Jumat (10/7/2026) membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kedua tersangka sudah kami amankan setelah ditangkap masyarakat dan diserahkan ke Polsek Medan Area. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ainul Yaqin.
Ia menambahkan, korban diketahui bernama Rani Puspita (20) warga Jalan Beringin Pasar 7 Tembung Gang Kutilang.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.50 WIB saat korban bersama seorang saksi mengendarai sepeda motor menuju rumah neneknya di kawasan Jalan Panglima Denai.
“Saat melintas di depan Jalan Jermal IV, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih mendekati korban dari arah belakang. Pelaku yang dibonceng kemudian dengan cepat merampas handphone Oppo A38 milik korban yang diletakkan di dashboard sepeda motor,” ungkapnya.
Korban yang menyadari ponselnya dirampas lanjut Kapolsek, langsung berteriak meminta pertolongan sambil mengejar para pelaku. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga yang kemudian ikut melakukan pengejaran.
“Pelarian kedua tersangka akhirnya terhenti di kawasan Jalan Bromo, tepatnya di dekat Kantor Koramil Medan Denai. Warga berhasil menangkap keduanya sebelum akhirnya diamankan ke Koramil. Personel Koramil kemudian menghubungi Polsek Medan Area untuk menjemput para pelaku beserta barang bukti,” katanya.
Diungkapkan AKP Yaqin, dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. S alias Badak berperan sebagai eksekutor yang merampas handphone korban, sedangkan MFP bertugas mengendarai sepeda motor saat menjalankan aksi kejahatan tersebut.
“Dari tangan para tersangka, kita mengamankan barang bukti berupa satu handphone milik korban, satu handphone milik pelaku, serta satu sepeda motor Honda Beat warna putih BK 2811 AIE yang digunakan saat beraksi,” terangnya.
AKP Yaqin mengapresiasi keberanian masyarakat yang membantu menghentikan pelarian pelaku. Namun, ia mengingatkan agar warga tetap mengutamakan keselamatan dan segera menghubungi kepolisian apabila menemukan tindak kejahatan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu mengamankan pelaku. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas. Meski demikian, kami mengimbau warga agar tidak main hakim sendiri dan segera menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya mengakhiri. (Sarwo/rel)

