TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan persampahan melalui pelaksanaan pendataan dan pemasangan ID Pelanggan Retribusi Pelayanan Persampahan kepada masyarakat.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Implementasi Retribusi Pelayanan Persampahan yang telah dilaksanakan pada 29 Juni 2026.
Pendataan dan pemasangan ID Pelanggan dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Taliabu dengan melibatkan pemerintah desa sebagai bentuk sinergi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam mewujudkan pelayanan persampahan yang tertib, akurat, dan tepat sasaran.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap objek pelayanan persampahan terdata dengan baik serta memiliki identitas pelanggan yang jelas.

Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari penataan administrasi pelayanan persampahan sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan tersebut, petugas Dinas Lingkungan Hidup juga memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai fungsi ID Pelanggan, pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, serta tujuan penerapan Retribusi Pelayanan Persampahan sebagai salah satu instrumen untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan persampahan di Kabupaten Pulau Taliabu.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu menegaskan bahwa implementasi Retribusi Pelayanan Persampahan bukan semata-mata bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan merupakan bagian dari upaya membangun sistem pelayanan persampahan yang lebih baik, lebih tertib, dan berkelanjutan.
Retribusi yang dibayarkan masyarakat akan menjadi salah satu sumber pembiayaan dalam mendukung operasional pelayanan persampahan, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta peningkatan kualitas pelayanan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu juga terus berkomitmen melakukan pembenahan pelayanan persampahan melalui penambahan titik Tempat Penampungan Sementara (TPS) di lokasi-lokasi strategis, peningkatan jangkauan pelayanan pengangkutan sampah, pembenahan sistem pendataan pelanggan, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah desa dan seluruh pemangku kepentingan.
Melalui tahapan pendataan dan pemasangan ID Pelanggan ini, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan serta berpartisipasi aktif dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik.
Dengan semangat kebersamaan, kolaborasi, dan gotong royong, Pemerintah Daerah optimistis pelayanan persampahan di Kabupaten Pulau Taliabu akan semakin berkualitas sehingga mampu mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. (Bumay)

