MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Aksi tawuran dengan menggunakan Senjata tajam (Sajam) antara Geng Motor SL yang bersekutu dengan Geng Motor SKM dan Towaga melakukan pengeroyokan terhadap Geng Motor NKB terjadi di Jalan Setia, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (22/6/2026) sekira pukul 03.30 WIB.
Dalam tawuran yang melibatkan sekira 200-an orang itupun mengakibatkan 1 orang anggota Geng Motor NKB berinisial M (15) warga Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumut tewas dalam kondisi tubuh penuh luka akibat Sajam, batu maupun benda tumpul lainnya.
Personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan bersama dengan Unit Reskrim Polsek Patumbak langsung bergerak cepat. Tidak butuh waktu lama, 6 orang pelaku tawuran antar geng motor itupun berhasil ditangkap dari berbagai lokasi berbeda.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, keenam pelaku yang diringkus adalah RY (19) dan GR (21) warga Jalan Priok Gang Waspada, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
IR (18) warga Jalan Mistar Gang Johar, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, RDS (18) warga Jalan Setia Budi Gang Pembangunan, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Kemudian, MOHH (17) warga Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan dan FT (17) warga Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
“Jasad korban kita bawa ke RS Bhayangkara sembari kita melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku tawuran,” kata AKBP Adrian Risky Lubis didampingi Kanit Pidum, Iptu M Hafiz di Polrestabes Medan, Selasa (23/6/2026) sore.
Sekira pukul 15.00 WIB, petugas menangkap RDS dan FT saat sedang membeli bensin sepeda motor di Jalan Setia, Kecamatan Patumbak.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dengan cara melempari korban dengan batu. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku MOHH di Jalan Jati II. Pelaku mengaku melempar korban dengan batu sebanyak dua kali.
Petugas yang terus bergerak berhasil mengamankan RY dan GR di rumahnya yang berada di Jalan Priok Gang Waspada, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
“Pelaku RY ini mengaku melempar korban dengan batu dan pelaku GR menendang kaki dan lutut korban sebanyak dua kali. Setelah itu, kita kembangkan lagi dan meringkus pelaku IR di Jalan Mistar Gang Johar. Pelaku ini paling keji menebas punggung korban sebanyak dua kali menggunakan senjata tajam,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Medan.
Adapun motif dari tawuran ini tambah Kasatreskrim tawuran itu sebagai ajang “Big Match” atau yang paling hebat dan mereka sepakat untuk perang di Jalan Setia. Untuk Geng motor dari SL ini bergabung dengan Geng Motor SKM dan Towaga yang berkumpul di seputaran Kuburan Cina, Kecamatan Delitua, Kota Medan. Pimpinan kelompok tersebut mengarahkan untuk menyerang geng motor NKB.
Karena kalah jumlah, geng motor NKB kewalahan dan naasnya korban M (15) tertinggal dari kelompoknya dan kemudian ditabrak menggunakan sepeda motor oleh kelompok lawan hingga terjatuh.
Tak elak, korban pun menjadi bulan-bulanan para pelaku yang melakukan pelemparan batu dan menebas punggung korban. Dengan kondisi berlumuran darah, korban ditemukan tergeletak tak bernyawa lagi.
“Tawuran ini menunjukkan eksistensi dan kekuatan, siapa yang paling kuat, makanya mereka menyebut tawuran Big Match,” sebut Kasatreskrim Polrestabes Medan.
Dari kasus ini petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Scoopy warna hijau doff, enak unit handphone, dua buah bayu, dua buah busur panah.dan tiga buah kayu.
“Terhadap para pelaku dipersangkakan pasal 76C jo pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 262 ayat (4) jo pasal 466 ayat (3) UU nomor 1 tahun 2023 tentang kitab UU hukum pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya mengakhiri. (sarwo)

