MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satu dari 2 pelaku pembegalan yang dialami Ibu Rumah Tangga ( IRT) dengan menggunakan besi di di Jalan Menjangan, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara akhirnya ditangkap polisi.

Kini pelaku yang berinisial MRS (21) warga Jalan Sampali, Kelurahan Panda Hulu II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumut telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Medan Area.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku MRS bersama seorang rekannya.

Saat itu, korban Njo Siaw Ping (46) keluar dari rumahnya yang terletak di Jalan Menjangan, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area dengan mengendarai sepeda motor Jupiter BK 2348 GV, Rabu (13/5/2026).

Hanya berselang 7 rumah dari kediamannya, laju kendaraan korban dijegat dua pria. Satu di antaranya memegang sebilah besi panjang yang tajam dan mengarahkannya ke Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut.

“Korban terkejut dan berhenti. Lalu pelaku mengambil sepeda motor korban dan kabur,” ucap AKP Yaqin, Senin (22/6/2026).

Meski sempat berteriak untuk mengundang perhatian warga, usaha perempuan 46 tahun itu sia-sia. Ia pun berjalan kaki kembali ke rumah dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area.

Petugas yang mendapat laporan itu pun melakukan penyelidikan. Keberadaan pelaku MRS pun terendus petugas, Sabtu (20/6/2026) kemarin, ia ditangkap di Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan

“Pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia yang memegang besi dan merampas sepeda kotor korban,” tuturnya. Hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mencari rekannya dan penadah.

Sementara pelaku MRS ini mengaku menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor itu untuk kebutuhan sehari-hari.

“Keterangan pelaku masih kita dalami dan kita kembangkan. Kita memburu rekannya yang identitasnya sudah kita ketahui,” ujarnya mengakhiri. (Sarwo)