MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri A.Md menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada masyarakat di Jalan Alfalah 3 dan 6, Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur., Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (14/6/2026).
Kegiatan yang dihadiri ratusan warga dari daerah pemilihan Medan Deli, Medan Timur, Medan Perjuangan, dan Medan Tembung itu menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan lingkungan yang mereka hadapi sehari-hari.
Dalam sambutannya, Lailatul Badri menegaskan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2016 mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Medan.
Peraturan tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap sarana dan prasarana transportasi.
Namun, sesi dialog yang berlangsung interaktif justru dipenuhi berbagai keluhan warga terkait kondisi lingkungan dan fasilitas umum di permukiman mereka.
Salah seorang warga mengeluhkan keberadaan kabel internet atau WiFi yang dinilai semrawut dan menjuntai rendah di sejumlah ruas jalan lingkungan.
“Banyak kabel WiFi yang dipasang sembarangan. Selain mengganggu pemandangan, kami khawatir membahayakan pengguna jalan, terutama saat hujan atau angin kencang,” ujar seorang warga.
Selain kabel internet, warga juga menyoroti kondisi kabel listrik yang dinilai tidak tertata dengan baik dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Keluhan lainnya yang mencuat adalah persoalan drainase dan parit yang tersumbat akibat sampah dan sedimentasi. Menurut warga, kondisi tersebut sering menyebabkan genangan air saat hujan deras.
“Kami berharap ada pembersihan parit secara rutin. Kalau hujan deras, air sering meluap ke jalan dan masuk ke rumah warga,” kata warga lainnya.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Lailatul Badri menyatakan akan menindaklanjuti seluruh keluhan masyarakat dengan berkoordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas SDABMBK, Dinas Perhubungan, pihak PLN, serta penyedia layanan internet.
“Kabel yang semrawut dan parit yang tersumbat memang menjadi persoalan yang sering disampaikan masyarakat. Semua aspirasi ini akan kami catat dan teruskan kepada instansi terkait agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga lingkungan, termasuk tidak membuang sampah ke saluran drainase agar fungsi parit tetap optimal.
Menurut Lailatul Badri, sosialisasi perda tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, tetapi juga menjadi sarana menyerap aspirasi warga secara langsung agar dapat diperjuangkan dalam program pembangunan Kota Medan.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan penyerapan aspirasi warga yang berlangsung hangat. Sejumlah warga berharap pemerintah dapat segera melakukan penataan kabel utilitas serta normalisasi drainase guna menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan bebas banjir.(*)

